INDIA

India & AS Teken Pakta Pertukaran CbCR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:42 WIB
India & AS Teken Pakta Pertukaran CbCR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – India dan Amerika Serikat menandatangani pakta untuk pertukaran Country-by-Country Report (CbCR). Perjanjian ini dapat membantu proses pemeriksaan penggelapan pajak yang dijalankan perusahaan multinasional.

Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan India, perjanjian antar pemerintah untuk pertukaran CbCR dari perusahaan multinasional ini ditandatangai pada Rabu (27/3/2019). Laporan itu berisi alokasi pendapatan dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.

Perjanjian ini bersama dengan Bilateral Competent Authority Arrangement (BCCA), akan memungkinkan kedua negara untuk secara otomatis bertukar CbCR yang diajukan oleh entitas induk akhir dari perusahaan multinasional di yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

“Berkaitan dengan tahun yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan India, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Adanya pakta pertukaran laporan ini akan meniadakan kewajiban pengarsipan CbCR secara lokal dari anak perusahaan multinasional Amerika Serikat yang ada di India. Hal ini, menurut otoritas, akan mengurangi beban atau ongkos dari kepatuhan.

Pengarsipan CbCR oleh entitas induk grup perusahaan multinasional kepada otoritas ditentukan dalam yurisdiksi tempat dia berada (sebagai residen). Pertukaran laporan ini juga menjadi standar minimum yang disyaratkan dalam Aksi ke-13 Proyek BEPS OECD/G20.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Selain berisi alokasi pendapatan global dan besaran pajak yang dibayarkan, CbCR juga memuat indikator tertentu lainnya dari perusahaan multinasional. Laporan tersebut juga berisi daftar semua perusahaan grup yang beroperasi di yurisdiksi tertentu serta sifat kegiatan bisnis utama dari setiap entitas.

Perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global senilai 750 juta euro (atau setara dengan mata uang lokal) dalam setahun diwajibkan untuk menyampaikan CbCR dalam yurisdiksi entitas induknya. Di India, nilai batasan pendapatan itu dipatok senilai 5.500 crore rupee.

“Informasi ini akan memungkinkan peningkatan tingkat penilaian risiko pajak oleh kedua administrasi pajak,” imbuh otoritas, seperti dilansir India Times.

Adapun perjanjian ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung P C Moody dan Duta Besar Amerika Serikat untuk India Kenneth Juster. Sejauh ini, India telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), yang memungkinkan pertukaran laporan CbC dengan 62 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Senin, 30 September 2024 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Perusahaan Pindah Pabrik ke Luar AS, Trump Bakal Kenai Bea Masuk 200%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN