INDIA

India & AS Teken Pakta Pertukaran CbCR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:42 WIB
India & AS Teken Pakta Pertukaran CbCR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – India dan Amerika Serikat menandatangani pakta untuk pertukaran Country-by-Country Report (CbCR). Perjanjian ini dapat membantu proses pemeriksaan penggelapan pajak yang dijalankan perusahaan multinasional.

Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan India, perjanjian antar pemerintah untuk pertukaran CbCR dari perusahaan multinasional ini ditandatangai pada Rabu (27/3/2019). Laporan itu berisi alokasi pendapatan dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.

Perjanjian ini bersama dengan Bilateral Competent Authority Arrangement (BCCA), akan memungkinkan kedua negara untuk secara otomatis bertukar CbCR yang diajukan oleh entitas induk akhir dari perusahaan multinasional di yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

“Berkaitan dengan tahun yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan India, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Adanya pakta pertukaran laporan ini akan meniadakan kewajiban pengarsipan CbCR secara lokal dari anak perusahaan multinasional Amerika Serikat yang ada di India. Hal ini, menurut otoritas, akan mengurangi beban atau ongkos dari kepatuhan.

Pengarsipan CbCR oleh entitas induk grup perusahaan multinasional kepada otoritas ditentukan dalam yurisdiksi tempat dia berada (sebagai residen). Pertukaran laporan ini juga menjadi standar minimum yang disyaratkan dalam Aksi ke-13 Proyek BEPS OECD/G20.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Selain berisi alokasi pendapatan global dan besaran pajak yang dibayarkan, CbCR juga memuat indikator tertentu lainnya dari perusahaan multinasional. Laporan tersebut juga berisi daftar semua perusahaan grup yang beroperasi di yurisdiksi tertentu serta sifat kegiatan bisnis utama dari setiap entitas.

Perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global senilai 750 juta euro (atau setara dengan mata uang lokal) dalam setahun diwajibkan untuk menyampaikan CbCR dalam yurisdiksi entitas induknya. Di India, nilai batasan pendapatan itu dipatok senilai 5.500 crore rupee.

“Informasi ini akan memungkinkan peningkatan tingkat penilaian risiko pajak oleh kedua administrasi pajak,” imbuh otoritas, seperti dilansir India Times.

Adapun perjanjian ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung P C Moody dan Duta Besar Amerika Serikat untuk India Kenneth Juster. Sejauh ini, India telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), yang memungkinkan pertukaran laporan CbC dengan 62 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?