INDIA

India & AS Teken Pakta Pertukaran CbCR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 17:42 WIB
India & AS Teken Pakta Pertukaran CbCR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – India dan Amerika Serikat menandatangani pakta untuk pertukaran Country-by-Country Report (CbCR). Perjanjian ini dapat membantu proses pemeriksaan penggelapan pajak yang dijalankan perusahaan multinasional.

Berdasarkan pernyataan resmi Kementerian Keuangan India, perjanjian antar pemerintah untuk pertukaran CbCR dari perusahaan multinasional ini ditandatangai pada Rabu (27/3/2019). Laporan itu berisi alokasi pendapatan dan pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.

Perjanjian ini bersama dengan Bilateral Competent Authority Arrangement (BCCA), akan memungkinkan kedua negara untuk secara otomatis bertukar CbCR yang diajukan oleh entitas induk akhir dari perusahaan multinasional di yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

“Berkaitan dengan tahun yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2016,” demikian pernyataan Kementerian Keuangan India, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019).

Adanya pakta pertukaran laporan ini akan meniadakan kewajiban pengarsipan CbCR secara lokal dari anak perusahaan multinasional Amerika Serikat yang ada di India. Hal ini, menurut otoritas, akan mengurangi beban atau ongkos dari kepatuhan.

Pengarsipan CbCR oleh entitas induk grup perusahaan multinasional kepada otoritas ditentukan dalam yurisdiksi tempat dia berada (sebagai residen). Pertukaran laporan ini juga menjadi standar minimum yang disyaratkan dalam Aksi ke-13 Proyek BEPS OECD/G20.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Selain berisi alokasi pendapatan global dan besaran pajak yang dibayarkan, CbCR juga memuat indikator tertentu lainnya dari perusahaan multinasional. Laporan tersebut juga berisi daftar semua perusahaan grup yang beroperasi di yurisdiksi tertentu serta sifat kegiatan bisnis utama dari setiap entitas.

Perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi global senilai 750 juta euro (atau setara dengan mata uang lokal) dalam setahun diwajibkan untuk menyampaikan CbCR dalam yurisdiksi entitas induknya. Di India, nilai batasan pendapatan itu dipatok senilai 5.500 crore rupee.

“Informasi ini akan memungkinkan peningkatan tingkat penilaian risiko pajak oleh kedua administrasi pajak,” imbuh otoritas, seperti dilansir India Times.

Adapun perjanjian ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung P C Moody dan Duta Besar Amerika Serikat untuk India Kenneth Juster. Sejauh ini, India telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), yang memungkinkan pertukaran laporan CbC dengan 62 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya