Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2023.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menambah daftar negara asal impor produk sirop fruktosa yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Melalui PMK 81/2023, pemerintah merevisi PMK 126/2020 perihal pengenaan BMTP atas sirop fruktosa berdasarkan penelitian Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Impor sirop fruktosa asal Turki, Korea Selatan, dan Thailand dilaporkan meningkat sehingga dikenakan BMTP.
"Sesuai dengan hasil evaluasi KPPI terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 hingga September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand," bunyi pertimbangan PMK 81/2023, dikutip pada Jumat (1/9/2023).
Pengenaan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
BMTP dikenakan terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara. Namun, pemerintah memberikan pengecualian terhadap importasi produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang berasal dari negara dalam lampiran PMK 81/2023.
Pada lampiran PMK 81/2023, daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP sebanyak 122 negara, lebih sedikit dari yang tertuang pada PMK 126/2020 sebanyak 124 negara. Dalam hal ini, Turki, Korea Selatan, dan Thailand kini dikeluarkan dari daftar pengecualian BMTP.
Sementara itu, pemerintah mengeluarkan Filipina dari daftar negara yang dikecualikan dari BMTP. Hal ini dilakukan lantaran pangsa impor produk sirop fruktosa dari Filipina terpantau mengalami penurunan.
Terhadap impor produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin.
Dalam hal importasi menggunakan SKA preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Jika produk sirop fruktosa berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan, importasi tersebut bakal dipungut BMTP.
Apabila SKA sedang dilakukan permintaan retroactive check, importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, juga dipungut BMTP.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 28 Agustus 2023]," bunyi Pasal II PMK 81/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.