PMK 91/2021

Impor Senjata Hingga Perlengkapan Militer Kini Bisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:00 WIB
Impor Senjata Hingga Perlengkapan Militer Kini Bisa Bebas Bea Masuk

Tampilan awal salinan PMK 91/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan kini bebas bea masuk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang akan digunakan dalam latihan militer bersama antara Indonesia dan negara mitra pertahanan.

“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang,” bunyi pertimbangan PMK 91/2021, Rabu (21/7/2021)

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

PMK baru tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 191/2016 yang sebelumnya telah direvisi dengan PMK 164/2019. Perincian daftar barang yang dibebaskan dalam PMK 91/2021 tidak berubah dan masih mengacu pada lampiran PMK 164/2019.

Daftar barang impor yang bebas bea masuk tersebut di antaranya berupa: kendaraan khusus/tempur seperti tank dan panser; senjata seperti infantri, artileri, kavaleri; amunisi seperti ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya, dan pesawat terbang seperti pesawat tanpa awak.

Impor barang tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

Bila permohonan tersebut disetujui maka Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Keputusan itu memuat perincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

Selain itu, impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi