PMK 91/2021

Impor Senjata Hingga Perlengkapan Militer Kini Bisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Juli 2021 | 19:00 WIB
Impor Senjata Hingga Perlengkapan Militer Kini Bisa Bebas Bea Masuk

Tampilan awal salinan PMK 91/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya yang digunakan dalam latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan kini bebas bea masuk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2021. Beleid ini dirilis untuk memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang akan digunakan dalam latihan militer bersama antara Indonesia dan negara mitra pertahanan.

“Untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan melalui penyederhanaan sistem dan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang,” bunyi pertimbangan PMK 91/2021, Rabu (21/7/2021)

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

PMK baru tersebut merupakan perubahan kedua dari PMK 191/2016 yang sebelumnya telah direvisi dengan PMK 164/2019. Perincian daftar barang yang dibebaskan dalam PMK 91/2021 tidak berubah dan masih mengacu pada lampiran PMK 164/2019.

Daftar barang impor yang bebas bea masuk tersebut di antaranya berupa: kendaraan khusus/tempur seperti tank dan panser; senjata seperti infantri, artileri, kavaleri; amunisi seperti ranjau, bom, roket, peluru kendali berikut peluncurnya, dan pesawat terbang seperti pesawat tanpa awak.

Impor barang tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan atau pihak ketiga berdasarkan perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, perlu mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang.

Bila permohonan tersebut disetujui maka Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk. Keputusan itu memuat perincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

Selain itu, impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk juga dapat diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP