PMK 92/2021

Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:55 WIB
Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online

Ilustrasi. Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan semua proses pengajuan insentif perpajakan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam PMK 92/2021 cukup dilakukan secara online.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan importir atau pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. Proses pengajuannya sudah sangat mudah dan cepat.

"Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan," katanya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Syarif mengatakan pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Melalui PMK 92/2021, pemerintah berupaya memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut.

Beleid yang menjadi revisi ketiga dari PMK 34/2020 ini mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Pada kelompok obat-obatan, pemerintah menambah jenis obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen. Jenis barang itu antara lain oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya.

Kemudian, ada silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen. Ada pula isotank atau kontainer tangki berisi oksigen. Kemudian, ada pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Syarif menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan. Ketiganya adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

"Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor," jelasnya.

Jika barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, menurut Syarif, pemohon harus memiliki surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, hal tersebut dapat dikecualikan jika barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga dan/atau BNPB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN