PMK 92/2021

Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online

Dian Kurniati | Rabu, 28 Juli 2021 | 15:55 WIB
Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak, Pengajuan Secara Online

Ilustrasi. Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan semua proses pengajuan insentif perpajakan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam PMK 92/2021 cukup dilakukan secara online.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan importir atau pihak yang akan melakukan pemasukan barang harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas fiskal tersebut. Proses pengajuannya sudah sangat mudah dan cepat.

"Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan," katanya, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Syarif mengatakan pemerintah secara konsisten berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19. Melalui PMK 92/2021, pemerintah berupaya memperlancar arus barang impor atas barang-barang tersebut.

Beleid yang menjadi revisi ketiga dari PMK 34/2020 ini mengatur pemberian insentif perpajakan pada 5 kelompok barang yang meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Pada kelompok obat-obatan, pemerintah menambah jenis obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang yang berhubungan dengan penyediaan oksigen. Jenis barang itu antara lain oksigen yang dikemas dalam silinder baja, isotank, atau kemasan lainnya.

Kemudian, ada silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen. Ada pula isotank atau kontainer tangki berisi oksigen. Kemudian, ada pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal cannula, dan bagian atau alat lainnya yang dipakai bersamaan dengan alat terapi pernapasan.

Syarif menyebut ada 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan. Ketiganya adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor," jelasnya.

Jika barang yang diimpor terkena ketentuan tata niaga impor, menurut Syarif, pemohon harus memiliki surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, hal tersebut dapat dikecualikan jika barang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga dan/atau BNPB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan