PMK 92/2021

Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Juli 2021 | 16:12 WIB
Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini

Ilustrasi. Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang berbagai jenis insentif perpajakan, termasuk atas impor obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Insentif pajak atas impor obat tersebut tertuang dalam PMK 92/2021. Fasilitas perpajakan diberikan untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“…serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 92/2021, dikutip pada Jumat (16/7/2021)

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Secara terperinci, jenis obat impor yang diberi fasilitas perpajakan meliputi:

  • Tocilizumab; Anti IL-1 (Anakinra), disiapkan dalam dosis/bentuk/kemasan untuk penjualan eceran
  • Intravenous Immunoglobulin (IVIG)
  • Mesenchymal Stem Cell (MSCs)/Sel Punca
  • Low Molecular Weight Heparin (LMWH) /Unfractionated Heparin (UFH) sebagai Antikoagulan
  • Obat mengandung Regdanvimab
  • Favipiravir; Oseltamivir; serta remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
  • Insulin, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
  • Lopinavir + Ritonavir, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran juga diberikan fasilitas.

Adapun bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor obat tersebut berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut maka orang yang mengimpor harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Namun, barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN) tidak perlu mengajukan permohonan.

Selain itu, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan customs declaration juga tidak perlu mengajukan permohonan.

Selain obat-obatan, melalui PMK 92/2021, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan untuk impor peralatan medis dan kemasan oksigen, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, dan alat pelindung diri (APD). Simak ‘Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN