PMK 92/2021

Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Juli 2021 | 16:12 WIB
Impor Obat Penanganan Covid-19 Bebas Pajak Ini

Ilustrasi. Petugas menyiapkan obat Covid-19 di gudang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021). Mulai hari ini, Pemerintah Pusat resmi membagikan sebanyak 300.000 paket obat gratis berupa multivitamin, Azithtromycin, dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri di Pulau Jawa dan Bali. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang berbagai jenis insentif perpajakan, termasuk atas impor obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19.

Insentif pajak atas impor obat tersebut tertuang dalam PMK 92/2021. Fasilitas perpajakan diberikan untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“…serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 92/2021, dikutip pada Jumat (16/7/2021)

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Secara terperinci, jenis obat impor yang diberi fasilitas perpajakan meliputi:

  • Tocilizumab; Anti IL-1 (Anakinra), disiapkan dalam dosis/bentuk/kemasan untuk penjualan eceran
  • Intravenous Immunoglobulin (IVIG)
  • Mesenchymal Stem Cell (MSCs)/Sel Punca
  • Low Molecular Weight Heparin (LMWH) /Unfractionated Heparin (UFH) sebagai Antikoagulan
  • Obat mengandung Regdanvimab
  • Favipiravir; Oseltamivir; serta remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
  • Insulin, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
  • Lopinavir + Ritonavir, disiapkan dalam dosis atau bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran juga diberikan fasilitas.

Adapun bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor obat tersebut berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut maka orang yang mengimpor harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$500 per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN) tidak perlu mengajukan permohonan.

Selain itu, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan customs declaration juga tidak perlu mengajukan permohonan.

Selain obat-obatan, melalui PMK 92/2021, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan untuk impor peralatan medis dan kemasan oksigen, test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, dan alat pelindung diri (APD). Simak ‘Dukung Suplai Oksigen, Sri Mulyani Ubah PMK Fasilitas Perpajakan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?