KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Karpet

Dian Kurniati | Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:33 WIB
Impor Melonjak, RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Karpet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya pada 18 Agustus 2023.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan otoritas menerima permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sebagai pemohon pada 15 Agustus 2023. Permohonan ini API sampaikan untuk mewakili PT Universal Carpet And Rugs, PT Classic Prima Carpet Industries, dan PT Anugrah Esa Mulia.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan oleh pemohon, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," katanya, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Mardjoko mengatakan impor barang karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang diselidiki KPPI masuk ke dalam pos tarif Bab 57 dengan 64 nomor kode HS sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Dia menjelaskan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2020-2022. Ancaman kerugian serius tersebut antara lain menurunnya laba, volume produksi, volume penjualan domestik, kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, dan meningkatnya persediaan.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Selain itu, pangsa pasar pemohon di pasar domestik juga mengalami penurunan dan pemohon masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya secara optimal.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode 2020-2022 terjadi peningkatan tren jumlah impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, baik secara absolut maupun secara relatif masing-masing sebesar 22,6% dan 22,68%. Pada 2022, jumlah impor meningkat sebesar 170,85% dibandingkan dengan 2021.

Negara utama asal impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya ini berasal dari Vietnam dengan pangsa impor sebesar 40,3%, diikuti dengan Turki 29,48%, Malaysia 9,96%, Jepang 7,23%, China 6,26%, serta Thailand 3,17%.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Mardjoko menyebut KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan (interested parties) untuk mendaftarkan diri ke KPPI secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal dimulainya (inisiasi) penyelidikan perpanjangan atau pada 1 September 2023.

Melalui PMK 10/2021, pemerintah telah mengatur pengenaan BMTP terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya mulai 17 Februari 2021. Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun, dengan tarif BMTP senilai Rp85.679/meter persegi pada tahun pertama, Rp81.763/meter persegi pada tahun kedua, dan Rp78.027/meter persegi pada tahun ketiga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN