KEBIJAKAN PEMERINTAH

Impor Melonjak, Penyelidikan Safeguard Baja Paduan Diperpanjang

Dian Kurniati | Kamis, 04 Februari 2021 | 15:45 WIB
Impor Melonjak, Penyelidikan Safeguard Baja Paduan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memperpanjang penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) atas lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya terhitung mulai 2 Februari 2021.

Ketua KPPI Mardjoko mengatakan perpanjangan dilakukan setelah PT Gunung Raja Paksi Tbk sebagai penghasil produk I dan H section dari baja paduan lainnya mengajukan permohonan pada 7 Januari 2021.

"Dari bukti awal permohonan yang diajukan PT Gunung Raja Paksi, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

KPPI, lanjutnya, menemukan indikasi awal adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut. Menurutnya, kerugian serius atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017 hingga 2020.

Indikator itu antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus karena menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.

Mardjoko pun meminta semua pihak yang berkepentingan untuk segera menghubungi KPPI guna melengkapi proses penyelidikan. Adapun produk I dan H section dari baja paduan lainnya terdiri atas dua nomor HS 8 digit, yaitu Ex.7228.70.10 dan Ex. 7228.70.90.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak-pihak yang berkepentingan [interested parties] selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya.

Badan Pusat Statistik mencatat volume impor produk I dan H selama ini kebanyakan berasal dari China, dan sebagian kecil dari Singapura. Volume impor produk dengan kode HS 72287010 pada 2020 mencapai 9.983 ton. Sementara produk dengan kode HS 72287090, volumenya sebanyak 5.453 ton. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan