KEPABEANAN

Impor Masih Naik, Bea Masuk Safeguard Keramik Bakal Diperpanjang?

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 12:35 WIB
Impor Masih Naik, Bea Masuk Safeguard Keramik Bakal Diperpanjang?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada impor produk ubin keramik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perpanjangan pemberlakuan safeguard akan memperkuat daya saing produk keramik lokal di dalam negeri. Selain itu, dia juga menyebut ada tren peningkatan impor keramik walaupun safeguard telah berlaku sejak tahun lalu.

"Pemerintah mempertimbangkan akan memperpanjang safeguard. Semua instrumen fiskal nonfiskal kami akan explore agar bisa membantu daya saing dari produk keramik yang ada di Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:
AS Kenakan Bea Masuk 25 Persen atas Baja, Uni Eropa Siapkan Balasan

Agus mengatakan data Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menunjukkan terdapat kenaikan impor keramik sebesar 23% sepanjang Januari-Mei 2021. Dengan kenaikan tersebut, lanjutnya, pemerintah harus membuat kebijakan yang membantu produsen keramik kembali bergairah.

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 memasukkan industri keramik sebagai salah satu industri prioritas. Alasannya, industri keramik dinilai mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, berdaya saing internasional, serta didukung ketersediaan bahan baku di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Agus, keramik Indonesia juga memiliki keunggulan dibandingkan dengan produk serupa asal negara lain, baik dari sisi kualitas, tipe, motif, dan jaminan ketersediaan pasokan. Selain itu, produk keramik sudah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sangat tinggi, yakni rata-rata di atas 85%.

Baca Juga:
Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

"Produk ubin dan keramik Indonesia telah mampu menembus pasar ekspor di negara-negara Asia, Eropa, Amerika, dan Australia," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu merilis PMK 111/2020 untuk merevisi PMK 119/2018. Beleid itu mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan safeguard ubin keramik.

Produk ubin keramik asal India dan Vietnam akan dikenakan bea masuk sebesar 23% pada tahun pertama. Kemudian, tarif bea masuk turun menjadi 21% pada tahun kedua dan 19% pada tahun ketiga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah