Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard pada impor produk ubin keramik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perpanjangan pemberlakuan safeguard akan memperkuat daya saing produk keramik lokal di dalam negeri. Selain itu, dia juga menyebut ada tren peningkatan impor keramik walaupun safeguard telah berlaku sejak tahun lalu.
"Pemerintah mempertimbangkan akan memperpanjang safeguard. Semua instrumen fiskal nonfiskal kami akan explore agar bisa membantu daya saing dari produk keramik yang ada di Indonesia," katanya, dikutip pada Jumat (18/6/2021).
Agus mengatakan data Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menunjukkan terdapat kenaikan impor keramik sebesar 23% sepanjang Januari-Mei 2021. Dengan kenaikan tersebut, lanjutnya, pemerintah harus membuat kebijakan yang membantu produsen keramik kembali bergairah.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035 memasukkan industri keramik sebagai salah satu industri prioritas. Alasannya, industri keramik dinilai mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, berdaya saing internasional, serta didukung ketersediaan bahan baku di berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Agus, keramik Indonesia juga memiliki keunggulan dibandingkan dengan produk serupa asal negara lain, baik dari sisi kualitas, tipe, motif, dan jaminan ketersediaan pasokan. Selain itu, produk keramik sudah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang sangat tinggi, yakni rata-rata di atas 85%.
"Produk ubin dan keramik Indonesia telah mampu menembus pasar ekspor di negara-negara Asia, Eropa, Amerika, dan Australia," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu merilis PMK 111/2020 untuk merevisi PMK 119/2018. Beleid itu mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan safeguard ubin keramik.
Produk ubin keramik asal India dan Vietnam akan dikenakan bea masuk sebesar 23% pada tahun pertama. Kemudian, tarif bea masuk turun menjadi 21% pada tahun kedua dan 19% pada tahun ketiga. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.