PENGAWASAN LINTAS BATAS

Impor & Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor? Cukup Butuh Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juli 2019 | 11:11 WIB
Impor & Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor? Cukup Butuh Dokumen Ini

Tampilan depan Vehicle Declaration

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memanfaatkan dokumen tunggal berupa pemberitahuan kendaraan bermotor (Vehicle Declaration/ VhD) dalam prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyederhanaan prosedur ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas.

“Diharapkan masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (8/7/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dia menjelaskan dalam ketentuan sebelumnya, ada beberapa dokumen yang diperlukan. Sekarang, dengan VhD, beberapa fungsi dokumen menjadi satu. VhD sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Beleid ini juga mengatur modernisasi berupa automasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

“Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang,” tuturnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Implementasi dari regulasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara. Kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, serta dimasukan oleh pemilik atau kuasanya.

Selain itu, pada saat importasi, bahan bakar minimal terisi tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.

Aturan ini, lanjut Heru, juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran. Sanksi berupa denda 100% dari bea masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Selain itu, ada pula sanksi pembayaran bea masuk, pajak Impor, dan denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali. Ada pula kewajiban reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai. Sanksi berupa pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai.

“Serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN