ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 adalah impor data excel.

Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar pengguna e-bupot 21/26 memastikan fail excel telah terisi dengan lengkap sebelum melakukan impor data melalui aplikasi yang tersedia di DJP Online tersebut.

“Sebelum melakukan impor data, pastikan fail impor excel telah terisi dengan lengkap dengan ukuran maksimal sebesar 2 Mb dan maksimal sebanyak 10.000 rows,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selain itu, aturan penamaan fail excel yang diimpor adalah diawali dengan 15 digit NPWP. Kemudian diikuti dengan .xlsx. Contoh, wajib pajak dengan NPWP 123456789012345, nama fail dapat berupa 123456789012345.xlsx; 123456789012345_1.xlsx; atau 123456789012345 20171011 1.xlsx.

Sesuai dengan Petunjuk Pengisian dalam aplikasi e-bupot 21/26, fitur Impor Data digunakan untuk mengunggah data bukti pemotongan dalam format excel (.xlsx). Form dalam fitur ini ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bupot dalam jumlah banyak.

“Ditujukan bagi pemotong PPh Pasal 21 yang menerbitkan bukti pemotongan dalam jumlah banyak yang tidak dapat direkam menggunakan fitur key-in,” bunyi informasi dalam Petunjuk Pengisian tersebut.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Dalam fitur tersebut, DJP menyediakan 2 format excel sesuai dengan jenis bupot. Pertama, format excel untuk bupot bulanan dan final/tidak final (download di sini). Kedua, format excel untuk bupot tahunan (download di sini).

Bupot tahunan A-1 digunakan untuk merekam bukti potong PPh 21 tahunan (formulir 1721-A-1) atau bukti potong pada masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, ketika penerima penghasilan telah dibuatkan bupot tahunan A-1 maka bupot bulanan tidak diperlukan lagi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu