KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 09:30 WIB
Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 kini menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan sehingga terdapat konsekuensi sanksi apabila terbukti under invoice.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan setiap importir wajib menyampaikan data atas barang kiriman secara benar. Pasalnya, sanksi bakal dikenakan apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.

"Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Encep mengatakan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman, termasuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Praktik ini akan menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing juga dapat mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

Murahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dia menjelaskan strategi untuk mengatasi praktik under invoicing yakni menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan, tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Dalam pelaksanaannya, DJBC bakal melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara itu, penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat bea cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh pejabat bea cukai atau SKP.

"Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut," ujarnya.

Encep menyebut ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar apabila kekurangan pembayaran bea masuk. Oleh karena itu, importir perlu mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data dengan benar, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke DJBC.

Di sisi lain, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini