KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 09:30 WIB
Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 kini menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan sehingga terdapat konsekuensi sanksi apabila terbukti under invoice.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan setiap importir wajib menyampaikan data atas barang kiriman secara benar. Pasalnya, sanksi bakal dikenakan apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.

"Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Encep mengatakan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman, termasuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Praktik ini akan menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing juga dapat mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

Murahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dia menjelaskan strategi untuk mengatasi praktik under invoicing yakni menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan, tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Dalam pelaksanaannya, DJBC bakal melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara itu, penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat bea cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh pejabat bea cukai atau SKP.

"Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut," ujarnya.

Encep menyebut ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar apabila kekurangan pembayaran bea masuk. Oleh karena itu, importir perlu mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data dengan benar, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke DJBC.

Di sisi lain, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?