KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:00 WIB
Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat membebaskan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi. Pembebasan bea masuk atas impor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan.

Berdasarkan pasal tersebut, barang contoh bisa dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. Adapun barang contoh tersebut memang diimpor khusus antara lain untuk keperluan produksi dan pameran.

“Barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek,” bunyi penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf j, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan itu, barang contoh untuk keperluan produksi merupakan semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi. Hasil produksi itu ditujukan untuk diekspor atau untuk pemasaran dalam negeri.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi 6 syarat. Pertama, semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru. Kedua, pengimporannya hanya 3 barang untuk jenis merk/model/tipe.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ketiga, bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas. Keempat, tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

Kelima, bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Keenam, wajib disimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realisasi impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Apabila memenuhi ketentuan, Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!