KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Januari 2024 | 14:00 WIB
Impor Barang Contoh untuk Keperluan Produksi Bisa Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah dapat membebaskan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi. Pembebasan bea masuk atas impor barang contoh tersebut tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf j UU Kepabeanan.

Berdasarkan pasal tersebut, barang contoh bisa dibebaskan dari bea masuk sepanjang tidak untuk diperdagangkan. Adapun barang contoh tersebut memang diimpor khusus antara lain untuk keperluan produksi dan pameran.

“Barang contoh yaitu barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah dan jenis yang terbatas, baik tipe maupun merek,” bunyi penjelasan pasal 25 ayat (1) huruf j, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang contoh untuk keperluan produksi diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 140/KMK.05/1997.

Berdasarkan keputusan itu, barang contoh untuk keperluan produksi merupakan semua barang yang diimpor secara khusus sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi. Hasil produksi itu ditujukan untuk diekspor atau untuk pemasaran dalam negeri.

Guna mendapat pembebasan bea masuk, barang contoh harus memenuhi 6 syarat. Pertama, semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru. Kedua, pengimporannya hanya 3 barang untuk jenis merk/model/tipe.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketiga, bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas. Keempat, tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri.

Kelima, bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. Keenam, wajib disimpan untuk jangka waktu 2 tahun sejak tanggal realisasi impor. Selain bea masuk, barang contoh tersebut juga diberikan pembebasan cukai.

Guna mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, importir harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan 2 dokumen. Pertama, perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai beserta nilai pabeannya. Kedua, rekomendasi dari departemen teknis terkait.

Apabila memenuhi ketentuan, Dirjen Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk dan cukai atas nama Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan