KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Implementasi UU HKPD, Kemenkeu Sudah Evaluasi 80 Raperda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 26 September 2023 | 09:15 WIB
Implementasi UU HKPD, Kemenkeu Sudah Evaluasi 80 Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyatakan telah mengevaluasi setidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disampaikan pemda.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan evaluasi raperda PDRD dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Dalam hal ini, Kemenkeu diberi kewenangan untuk mengevaluasi kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional.

"Sampai posisi kemarin, yang sudah terbit evaluasi dari Kementerian Keuangan ada lebih 80 pemda," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sandy menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki untuk kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Raperda dapat diundangkan oleh pemda ketika Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia menyebut saat ini masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu. Dia menegaskan Kemenkeu akan terus berupaya untuk menyelesaikan evaluasi tersebut secepatnya.

Sandy menjelaskan pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Untuk itu, pemda beserta Kemenkeu dan Kemendagri perlu bergegas menyelesaikan penyusunan serta evaluasi raperda.

"Ini yang masih kita terus dorong juga karena waktunya makin mendesak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini