KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Implementasi UU HKPD, Kemenkeu Sudah Evaluasi 80 Raperda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 26 September 2023 | 09:15 WIB
Implementasi UU HKPD, Kemenkeu Sudah Evaluasi 80 Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyatakan telah mengevaluasi setidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disampaikan pemda.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan evaluasi raperda PDRD dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Dalam hal ini, Kemenkeu diberi kewenangan untuk mengevaluasi kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional.

"Sampai posisi kemarin, yang sudah terbit evaluasi dari Kementerian Keuangan ada lebih 80 pemda," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sandy menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki untuk kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Sementara itu, Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Raperda dapat diundangkan oleh pemda ketika Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dia menyebut saat ini masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu. Dia menegaskan Kemenkeu akan terus berupaya untuk menyelesaikan evaluasi tersebut secepatnya.

Sandy menjelaskan pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Untuk itu, pemda beserta Kemenkeu dan Kemendagri perlu bergegas menyelesaikan penyusunan serta evaluasi raperda.

"Ini yang masih kita terus dorong juga karena waktunya makin mendesak," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai