Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyatakan telah mengevaluasi setidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disampaikan pemda.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan evaluasi raperda PDRD dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 dan PP 35/2023. Dalam hal ini, Kemenkeu diberi kewenangan untuk mengevaluasi kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional.
"Sampai posisi kemarin, yang sudah terbit evaluasi dari Kementerian Keuangan ada lebih 80 pemda," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).
Sandy menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki untuk kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.
Sementara itu, Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Raperda dapat diundangkan oleh pemda ketika Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Dia menyebut saat ini masih ada sekitar 60 raperda PDRD yang masih dalam antrean untuk dievaluasi Kemenkeu. Dia menegaskan Kemenkeu akan terus berupaya untuk menyelesaikan evaluasi tersebut secepatnya.
Sandy menjelaskan pemda harus memberlakukan perda PDRD yang sejalan dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Untuk itu, pemda beserta Kemenkeu dan Kemendagri perlu bergegas menyelesaikan penyusunan serta evaluasi raperda.
"Ini yang masih kita terus dorong juga karena waktunya makin mendesak," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.