Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan langsung mencakup 21 proses bisnis.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas perlu melakukan persiapan yang matang sebelum implementasi CTAS tersebut. Oleh karena itu, DJP masih melakukan serangkaian pengujian untuk memastikan kesiapan sistem ini.
"Kami pun sebelum melakukan rolling out terhadap seluruh sistem informasi yang akan dijalankan, kami pastikan terlebih dulu [kesiapannya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).
Suryo menuturkan pengujian CTAS masih akan dilaksanakan dalam beberapa waktu ke depan. Saat ini, sambungnya, DJP masih melakukan pengujian CTAS melalui system integration testing (SIT).
Dia membeberkan terdapat 2 hal penting yang perlu dipastikan sebelum menerapkan CTAS. Pertama, kesiapan integrasi pada sistem. Kedua, kesiapan wajib pajak untuk menggunakan sistem yang baru. Dalam hal ini, DJP juga bakal uji coba CTAS kepada beberapa kelompok wajib pajak.
"Kami akan lakukan [uji coba kepada wajib pajak] sebelum kami melakukan operational acceptance test, sebelum betul-betul dapat diluncurkan sistem informasi yang baru," ujarnya.
Sebagai informasi, penerapan CTAS telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi CTAS dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan 2024.
CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama, seperti pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, data quality management, document management system, keberatan dan banding, non-keberatan, penilaian, pengawasan, layanan edukasi, dan knowledge management.
"Yang akan menggunakan coretax bukan hanya kami di DJP, tetapi juga wajib pajak dan pihak-pihak di sekeliling yang telah membantu atau menjadi intermediasi pada waktu kami melakukan transaksi perpajakan," tutur Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.