Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) pemegang golden visa diwajibkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam nilai yang bervariasi US$350.000 hingga maksimal US$50 juta.
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, saat ini sudah ada dana sekitar Rp2 triliun yang ditempatkan oleh orang asing di Indonesia berkat pemberian fasilitas golden visa.
"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp2 triliun," ujar Silmy, dikutip Jumat (26/7/2024).
Secara lebih terperinci, WNA investor perorangan yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia perlu menanamkan modal senilai US$2,5 juta untuk mendapatkan golden visa dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Agar bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, WNA dimaksud harus menanamkan modal senilai US$5 juta.
Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila nilai investasi perusahaan dimaksud mencapai US$25 juta. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, modal yang diinvestasikan perusahaan harus mencapai US$50 juta.
Khusus untuk investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan usaha di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila investor tersebut menanamkan modal senilai US$350.000 di Indonesia. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan di Indonesia naik 2 kali lipat menjadi US$700.000.
Dana tersebut ditanamkan dalam berbagai instrumen, contohnya saham, reksadana, dan obligasi pemerintah. Dana juga bisa digunakan untuk mendirikan pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu ataupun ditempatkan di rekening bank BUMN.
Dalam rangka mengawasi kepatuhan para pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan.
"Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon golden visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal," ujar Silmy. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.