KEBIJAKAN IMIGRASI

Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:51 WIB
Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) pemegang golden visa diwajibkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam nilai yang bervariasi US$350.000 hingga maksimal US$50 juta.

Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, saat ini sudah ada dana sekitar Rp2 triliun yang ditempatkan oleh orang asing di Indonesia berkat pemberian fasilitas golden visa.

"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp2 triliun," ujar Silmy, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
IBFD Catat Insentif Pajak Indonesia Tumpang Tindih dan Berbiaya Mahal

Secara lebih terperinci, WNA investor perorangan yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia perlu menanamkan modal senilai US$2,5 juta untuk mendapatkan golden visa dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Agar bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, WNA dimaksud harus menanamkan modal senilai US$5 juta.

Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila nilai investasi perusahaan dimaksud mencapai US$25 juta. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, modal yang diinvestasikan perusahaan harus mencapai US$50 juta.

Khusus untuk investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan usaha di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila investor tersebut menanamkan modal senilai US$350.000 di Indonesia. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan di Indonesia naik 2 kali lipat menjadi US$700.000.

Baca Juga:
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Dana tersebut ditanamkan dalam berbagai instrumen, contohnya saham, reksadana, dan obligasi pemerintah. Dana juga bisa digunakan untuk mendirikan pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu ataupun ditempatkan di rekening bank BUMN.

Dalam rangka mengawasi kepatuhan para pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan.

"Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon golden visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal," ujar Silmy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Selasa, 24 September 2024 | 17:45 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

IBFD Catat Insentif Pajak Indonesia Tumpang Tindih dan Berbiaya Mahal

Minggu, 08 September 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Naik Lagi Jadi US$150 Miliar, Ini Kata Bank Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN