KEBIJAKAN IMIGRASI

Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:51 WIB
Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) pemegang golden visa diwajibkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam nilai yang bervariasi US$350.000 hingga maksimal US$50 juta.

Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, saat ini sudah ada dana sekitar Rp2 triliun yang ditempatkan oleh orang asing di Indonesia berkat pemberian fasilitas golden visa.

"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp2 triliun," ujar Silmy, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Secara lebih terperinci, WNA investor perorangan yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia perlu menanamkan modal senilai US$2,5 juta untuk mendapatkan golden visa dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Agar bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, WNA dimaksud harus menanamkan modal senilai US$5 juta.

Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila nilai investasi perusahaan dimaksud mencapai US$25 juta. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, modal yang diinvestasikan perusahaan harus mencapai US$50 juta.

Khusus untuk investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan usaha di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila investor tersebut menanamkan modal senilai US$350.000 di Indonesia. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan di Indonesia naik 2 kali lipat menjadi US$700.000.

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Dana tersebut ditanamkan dalam berbagai instrumen, contohnya saham, reksadana, dan obligasi pemerintah. Dana juga bisa digunakan untuk mendirikan pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu ataupun ditempatkan di rekening bank BUMN.

Dalam rangka mengawasi kepatuhan para pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan.

"Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon golden visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal," ujar Silmy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra