KEBIJAKAN IMIGRASI

Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:51 WIB
Imigrasi Klaim Golden Visa Sudah Hasilkan Investasi Rp2 Triliun

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) pemegang golden visa diwajibkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam nilai yang bervariasi US$350.000 hingga maksimal US$50 juta.

Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, saat ini sudah ada dana sekitar Rp2 triliun yang ditempatkan oleh orang asing di Indonesia berkat pemberian fasilitas golden visa.

"Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari golden visa senilai Rp2 triliun," ujar Silmy, dikutip Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Secara lebih terperinci, WNA investor perorangan yang hendak mendirikan perusahaan di Indonesia perlu menanamkan modal senilai US$2,5 juta untuk mendapatkan golden visa dan tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Agar bisa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, WNA dimaksud harus menanamkan modal senilai US$5 juta.

Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila nilai investasi perusahaan dimaksud mencapai US$25 juta. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, modal yang diinvestasikan perusahaan harus mencapai US$50 juta.

Khusus untuk investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan usaha di Indonesia, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan bila investor tersebut menanamkan modal senilai US$350.000 di Indonesia. Untuk golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, dana yang harus ditempatkan di Indonesia naik 2 kali lipat menjadi US$700.000.

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Dana tersebut ditanamkan dalam berbagai instrumen, contohnya saham, reksadana, dan obligasi pemerintah. Dana juga bisa digunakan untuk mendirikan pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu ataupun ditempatkan di rekening bank BUMN.

Dalam rangka mengawasi kepatuhan para pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah mengintegrasikan portal visa elektronik dengan layanan perbankan.

"Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon golden visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal," ujar Silmy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi