PORTUGAL

IMF Sarankan Reformasi Pajak di Negara Ini, Termasuk Batasi Insentif

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 26 Mei 2022 | 10:30 WIB
IMF Sarankan Reformasi Pajak di Negara Ini, Termasuk Batasi Insentif

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) memberi rekomendasi kepada Portugal untuk melakukan reformasi pajak.

Menurut IMF, Portugal harus melakukan reformasi agar sistem pajak di negara tersebut lebih efisien. Selain itu, reformasi pajak diperlukan untuk menghapus distorsi yang selama ini terjadi serta memperluas basis pajak.

“Ada ruang untuk memperkuat kebijakan pajak dan analisis belanja pajak, mengurangi dan membatasi proliferasi insentif pajak, meninjau penurunan tarif PPN, serta menguatkan instrumen yang tidak mendistorsi, seperti pajak properti dan pajak lingkungan,” tulis IMF, dikutip pada Kamis (26/05/2022).

Baca Juga:
Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Sebelumnya, pemerintah Portugal berencana menurunkan tarif PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Tarif sebesar 23% akan dipangkas menjadi 13%. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM.

Portugal juga telah melakukan rekomendasi IMF terkait dengan bantuan fiskal selama pandemi Covid-19. Menurut IMF, Portugal tetap perlu memastikan pemberian bantuan fiskal sesuai dengan target dan hanya sementara.

“Kebijakan fiskal juga harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi berbagai kebijakan kontingensi yang mengandung berbagai risiko. Namun, [pemerintah Portugal] harus tetap siap melakukan berbagai penghematan fiskal yang ambisius,” imbuh IMF.

Baca Juga:
Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selain itu, Portugal harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan kerangka hukumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tata kelola keuangan sektor korporasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, berbagai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah