PORTUGAL

IMF Sarankan Reformasi Pajak di Negara Ini, Termasuk Batasi Insentif

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 26 Mei 2022 | 10:30 WIB
IMF Sarankan Reformasi Pajak di Negara Ini, Termasuk Batasi Insentif

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) memberi rekomendasi kepada Portugal untuk melakukan reformasi pajak.

Menurut IMF, Portugal harus melakukan reformasi agar sistem pajak di negara tersebut lebih efisien. Selain itu, reformasi pajak diperlukan untuk menghapus distorsi yang selama ini terjadi serta memperluas basis pajak.

“Ada ruang untuk memperkuat kebijakan pajak dan analisis belanja pajak, mengurangi dan membatasi proliferasi insentif pajak, meninjau penurunan tarif PPN, serta menguatkan instrumen yang tidak mendistorsi, seperti pajak properti dan pajak lingkungan,” tulis IMF, dikutip pada Kamis (26/05/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, pemerintah Portugal berencana menurunkan tarif PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Tarif sebesar 23% akan dipangkas menjadi 13%. Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga BBM.

Portugal juga telah melakukan rekomendasi IMF terkait dengan bantuan fiskal selama pandemi Covid-19. Menurut IMF, Portugal tetap perlu memastikan pemberian bantuan fiskal sesuai dengan target dan hanya sementara.

“Kebijakan fiskal juga harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi berbagai kebijakan kontingensi yang mengandung berbagai risiko. Namun, [pemerintah Portugal] harus tetap siap melakukan berbagai penghematan fiskal yang ambisius,” imbuh IMF.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, Portugal harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan kerangka hukumnya. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan tata kelola keuangan sektor korporasi.

Seperti dilansir Tax Notes International, berbagai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra