PENGELOLAAN APBN

IMF: Defisit Indonesia 2021 akan Mencapai 6,1%

Muhamad Wildan | Senin, 01 Februari 2021 | 14:56 WIB
IMF: Defisit Indonesia 2021 akan Mencapai 6,1%

Kantor pusar IMF di New York, Amerika Serikat. (Foto: AFP/thenationalnews.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan defisit anggaran Indonesia pada 2021 akan mencapai 6,1% dari produk domestik bruto (PDB), lebih lebar bila dibandingkan dengan defisit anggaran yang ditetapkan pada APBN 2021 sebesar 5,7% dari PDB.

Tidak hanya defisit anggaran, rasio utang pemerintah juga diperkirakan akan mencapai 43,1% dari PDB pada tahun ini, lebih tinggi bila dibandingkan dengan proyeksi rasio utang oleh Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang hanya sebesar 41,1%.

Perlu dicatat, masih lebarnya defisit anggaran pada 2021 juga diproyeksikan akan terjadi di seluruh negara dan tidak hanya dialami oleh Indonesia saja.

Baca Juga:
DJP Pakai Pendekatan Risiko, Perlakuan ke WP Tergantung Kepatuhan

"Defisit fiskal berbagai negara diproyeksikan turun pada 2021 seiring dengan kenaikan penerimaan dan menurunnya belanja seiring dengan mulai dikuranginya stimulus untuk penanganan krisis akibat pandemi," tulis IMF dalam Fiscal Monitor Update: January 2021, dikutip Senin (1/2/2021).

Secara global, IMF memperkirakan defisit anggaran global di seluruh negara diperkirakan mencapai 8,6% dari PDB dengan rasio utang global mencapai 99,5% pada 2021.

Khusus untuk negara yang dikategorikan sebagai emerging market and middle income countries termasuk Indonesia, IMF memperkirakan defisit di negara tersebut secara total mencapai 8,6% dari PDB dengan rasio utang mencapai 65,3% dari PDB.

Baca Juga:
IMF Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1 Persen Tahun Depan

Secara umum, IMF merekomendasikan kepada seluruh negara untuk terus menjaga pemberian stimulus kepada sektor esensial seperti sektor rumah tangga dan korporasi. Kebijakan fiskal perlu mendukung transformasi struktural sekaligus.

Seiring dengan makin turunnya angka penularan, pengurangan stimulus fiskal harus dilaksanakan secara hati-hati dengan memperhatikan proses pemulihan dan peningkatan aktivitas ekonomi.

Dari sisi postur fiskal, IMF mendorong setiap negara untuk terus memperhatikan peningkatan total utang akibat pandemi. Kenaikan jumlah utang akibat penanganan pandemi Covid-19 akan meningkatkan kerentanan.

Baca Juga:
IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Karena itu, diperlukan rencana fiskal jangka menengah yang kredibel untuk mengatasi utang sekaligus menciptakan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Salah satu strategi yang didorong IMF untuk menciptakan pertumbuhan inklusif adalah melalui reformasi perpajakan.

Kelemahan pada sistem perpajakan perlu ditindaklanjuti melalui perluasan basis, pengenaan PPh orang pribadi secara progresif, perbaikan sistem PPN, hingga peningkatan peran pajak karbon, pajak properti, pajak warisan, dan pajak aktivitas ekonomi digital sebagai sumber penerimaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Agustus 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Pakai Pendekatan Risiko, Perlakuan ke WP Tergantung Kepatuhan

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 15:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

IMF Perkirakan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1 Persen Tahun Depan

Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:35 WIB BADAN PENERIMAAN NEGARA

IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Jumat, 09 Agustus 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

IMF: Agenda Kebijakan Pajak Jangka Menengah Indonesia Perlu Diperbarui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?