BADAN PENERIMAAN NEGARA

IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:35 WIB
IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) perlu didahului dengan pemetaan masalah atau diagnosis yang memadai.

Menurut IMF, pemetaan masalah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan rincian kebijakan yang diperlukan dalam rangka mencapai manfaat yang diinginkan.

"Membentuk otoritas pendapatan independen bukanlah panasea. Negara-negara perlu mempertimbangkan strategi reformasi berdasarkan international best practice," tulis IMF dalam Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, dikutip Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Sebelum mempertimbangkan bentuk organisasi otoritas pajak ke depan, pemerintah perlu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan utama dari organisasi saat ini. Pemerintah juga harus menilai bagaimana setiap bentuk organisasi bisa mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.

Tak hanya itu, pembentukan otoritas pajak independen juga memerlukan komitmen politik. "Pembentukan otoritas pajak independen tidak serta merta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pembentukannya harus disertai dengan komitmen serius dan rencana reformasi," tulis IMF.

Seperti diketahui, Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan rasio pendapatan negara. Sepanjang kampanye, Prabowo berjanji untuk meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) adala unit eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari total 155 yurisdiksi, tercatat ada 76 yurisdiksi yang menempatkan otoritas pajaknya di bawah kementerian.

Tercatat hanya 71 yurisdiksi yang memiliki otoritas pajak semiotonom. Secara umum, otoritas pajak semiotonom lebih banyak diterapkan di Afrika dan Amerika Latin, bukan di Asia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa