BADAN PENERIMAAN NEGARA

IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Muhamad Wildan | Jumat, 09 Agustus 2024 | 18:35 WIB
IMF Sebut Pembentukan BPN Memerlukan Diagnosis yang Memadai

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) berpandangan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) perlu didahului dengan pemetaan masalah atau diagnosis yang memadai.

Menurut IMF, pemetaan masalah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan rincian kebijakan yang diperlukan dalam rangka mencapai manfaat yang diinginkan.

"Membentuk otoritas pendapatan independen bukanlah panasea. Negara-negara perlu mempertimbangkan strategi reformasi berdasarkan international best practice," tulis IMF dalam Staff Report for the 2024 Article IV Consultation, dikutip Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Sebelum mempertimbangkan bentuk organisasi otoritas pajak ke depan, pemerintah perlu mengidentifikasi kelemahan-kelemahan utama dari organisasi saat ini. Pemerintah juga harus menilai bagaimana setiap bentuk organisasi bisa mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.

Tak hanya itu, pembentukan otoritas pajak independen juga memerlukan komitmen politik. "Pembentukan otoritas pajak independen tidak serta merta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pembentukannya harus disertai dengan komitmen serius dan rencana reformasi," tulis IMF.

Seperti diketahui, Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan rasio pendapatan negara. Sepanjang kampanye, Prabowo berjanji untuk meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) adala unit eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari total 155 yurisdiksi, tercatat ada 76 yurisdiksi yang menempatkan otoritas pajaknya di bawah kementerian.

Tercatat hanya 71 yurisdiksi yang memiliki otoritas pajak semiotonom. Secara umum, otoritas pajak semiotonom lebih banyak diterapkan di Afrika dan Amerika Latin, bukan di Asia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?