Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembelian gadget atau gawai seperti ponsel dari luar negeri makin populer. Alasannya, tidak jarang harga gawai yang dibeli di luar negeri lebih murah ketimbang harganya di dalam negeri.
Catatannya, pembelian gawai di luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia perlu dilakukan pendaftaran atas international mobile equipment identity (IMEI) melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Namun, tidak jarang ternyata data IMEI tidak ditemukan saat dicek kembali pada database Kementerian Perindustrian, laman imei.kemenperin.go.id. Kok bisa begitu?
"IMEI yang didaftarkan oleh Bea dan Cukai hanya sampai pada Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," jawab DJBC melalui saluran komunikasi resmi @bravobeacukai, Selasa (11/10/2022).
DJBC menjelaskan bahwa IMEI yang terdaftar pada database Kemenperin adalah IMEI atas produk gawai yang dibawa ke Indonesia melalui importasi umum. Sementara gawai yang dibawa ke Indonesia sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang, data IMEI disampaikan kepada Kemkominfo saja.
"Jika pada sistem kami sudah terdaftar, maka IMEI sudah terdaftar ya," imbuh DJBC.
Seperti diketahui, masyarakat yang membawa masuk handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI-nya kepada DJBC melalui laman beacukai.go.id. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021. DDTCNews sempat mengulas cara pendaftaran IMEI secara online pada artikel berikut, Cara Daftar IMEI untuk Gawai dari Luar Negeri yang Dibawa Penumpang.
Perlu diketahui kembali, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Apabila dicek, ada 2 jenis identifikasi IMEI sebuah gawai. Pertama, blacklist, yakni daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Nantinya, gawai yang IMEI-nya diblokir tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.
Kedua, whitelist, yakni IMEI yang sudah didaftarkan ke dalam sistem SIBINA, baik HKT hasil importasi umum atau sebagai barang bawaan penumpang.
Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen yang mempertanyakan mengenai status pendaftaran IMEI-nya. Netizen tersebut mengaku sudah melakukan pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai tetapi datanya tidak muncul pada database Kemenperin. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.