KABUPATEN LUWU UTARA

Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:21 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MASAMBA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi selatan, memangkas target pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor perhotelan dan rumah makan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur Muhammad Said mengatakan pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi penerimaan pajak dari rumah makan dan hotel.

“Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Luwu Timur, DPKD memutuskan untuk menurunkan target penerimaan dari kedua sektor tersebut,” ujar Said Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemangkasan target penerimaan pajak untuk kedua sektor itu juga signifikan. Misal, target setoran pajak hotel diturunkan dari Rp800 juta menjadi Rp276 juta. Untuk restoran, turun dari Rp6 miliar menjadi Rp3,5 miliar.

Hingga Juli 2020, realisasi setoran pajak hotel baru mencapai Rp113 juta. Sementara itu, realisasi setoran pajak rumah makan dan restoran pada periode yang sama baru terealisasi Rp474 juta.

Realisasi penerimaan pajak restoran yang jauh dari target, lanjut Said, disebabkan jumlah konsumen yang menurun drastis. Hal yang sama juga terjadi pada tamu hotel sehingga setoran pajak hotel menjadi minim.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun demikian, setoran pajak kedua sektor tersebut sudah mulai membaik pada Juli 2020. Tren positif tersebut disebabkan rumah makan dan restoran serta hotel sudah mulai Kembali dikunjungi konsumen.

“Tren positif kembali terjadi pada Juli ini, dimana rumah makan, restoran dan hotel mulai ramai dikunjungi lagi,” ujar Said seperti dilansir TribunLutim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN