KABUPATEN LUWU UTARA

Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:21 WIB
Imbas Pandemi Corona, Target Setoran Pajak Dipangkas Setengah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MASAMBA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi selatan, memangkas target pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor perhotelan dan rumah makan.

Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur Muhammad Said mengatakan pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi penerimaan pajak dari rumah makan dan hotel.

“Sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia termasuk di Kabupaten Luwu Timur, DPKD memutuskan untuk menurunkan target penerimaan dari kedua sektor tersebut,” ujar Said Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Pemangkasan target penerimaan pajak untuk kedua sektor itu juga signifikan. Misal, target setoran pajak hotel diturunkan dari Rp800 juta menjadi Rp276 juta. Untuk restoran, turun dari Rp6 miliar menjadi Rp3,5 miliar.

Hingga Juli 2020, realisasi setoran pajak hotel baru mencapai Rp113 juta. Sementara itu, realisasi setoran pajak rumah makan dan restoran pada periode yang sama baru terealisasi Rp474 juta.

Realisasi penerimaan pajak restoran yang jauh dari target, lanjut Said, disebabkan jumlah konsumen yang menurun drastis. Hal yang sama juga terjadi pada tamu hotel sehingga setoran pajak hotel menjadi minim.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Namun demikian, setoran pajak kedua sektor tersebut sudah mulai membaik pada Juli 2020. Tren positif tersebut disebabkan rumah makan dan restoran serta hotel sudah mulai Kembali dikunjungi konsumen.

“Tren positif kembali terjadi pada Juli ini, dimana rumah makan, restoran dan hotel mulai ramai dikunjungi lagi,” ujar Said seperti dilansir TribunLutim. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra