KABUPATEN SUKOHARJO

Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Raperda PDRD akan mencabut perda sebelumnya dan mulai berlaku pada tahun depan.

"Raperda PDRD ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan PDRD sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD)," kata Etik, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan daerah harus diatur dalam 1 perda saja.

Tak hanya itu, UU HKPD juga memperkuat postur penerimaan kabupaten/kota seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Raperda PDRD mencabut perda yang sudah tidak sesuai dengan UU HKPD," ujar Etik seperti dilansir solo.suaramerdeka.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, raperda akan dikirimkan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi. Sesuai dengan PP 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengaku telah menerima dan mengevaluasi 36 raperda DPRD dari berbagai pemda. Pemerintah menargetkan seluruh daerah bisa mulai memungut pajak dan retribusi sesuai dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN