KABUPATEN SUKOHARJO

Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ikuti UU HKPD, DPRD dan Pemkab Sukoharjo Sepakati Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan Raperda PDRD akan mencabut perda sebelumnya dan mulai berlaku pada tahun depan.

"Raperda PDRD ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan PDRD sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD)," kata Etik, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Dengan berlakunya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), seluruh jenis PDRD yang menjadi kewenangan daerah harus diatur dalam 1 perda saja.

Tak hanya itu, UU HKPD juga memperkuat postur penerimaan kabupaten/kota seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Raperda PDRD mencabut perda yang sudah tidak sesuai dengan UU HKPD," ujar Etik seperti dilansir solo.suaramerdeka.com.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, raperda akan dikirimkan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dievaluasi. Sesuai dengan PP 35/2023, Kemenkeu bersama Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri berwenang menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengaku telah menerima dan mengevaluasi 36 raperda DPRD dari berbagai pemda. Pemerintah menargetkan seluruh daerah bisa mulai memungut pajak dan retribusi sesuai dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi