KOTA SERANG

Ikuti Ketentuan Pusat, Kota Serang akan Kecualikan BPHTB Kelompok MBR

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 Desember 2024 | 15:30 WIB
Ikuti Ketentuan Pusat, Kota Serang akan Kecualikan BPHTB Kelompok MBR

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Lapang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Jumat (15/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

SERANG, DDTCNews – Kota Serang, Banten telah mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, implementasi pengecualian BPHTB bagi MBR itu masih membutuhkan peraturan lanjutan oleh kepala daerah.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas menyebut kriteria agar MBR tidak dikenakan BPHTB di Kota Serang, di antaranya rumah tersebut merupakan rumah pertama, belum berkeluarga, dan berpenghasilan kurang dari Rp7 juta per bulan.

“Itu harus dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan (SKP). Ini siapa yang akan menguatkan SKP itu, sebagai syarat untuk dia dapat pembebasan BPHTB, harus diatur melalui peraturan kepala daerah,” kata Hari, dikutip pada Jumat (29/11/2024).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hari menjelaskan pengecualian BPHTB bagi MBR telah diatur dalam Pasal 13 ayat (4) huruf ‘h’ Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang 1/2024. Perda itu juga menyatakan kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR, yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh wali kota.

Merujuk Pasal 13 ayat (6) Perda Kota Serang 1/2024, kriteria tertentu tersebut akan diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR yang diatur oleh menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Kendati telah disebutkan dalam Perda Kota Serang 1/2024, Hari menyatakan penerapan pengecualian BPHTB bagi MBR tersebut masih harus diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Tinggal penerapannya dan penuangannya di peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Hari menambahkan pengecualian BPHTB bagi MBR akan berdampak pada pendapatan Kota Serang. Adapun penerimaan BPHTB per November 2024 telah mencapai Rp57 miliar dari target sebesar Rp65 miliar.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan BPHTB menjadi salah satu andalan penerimaan di Kota Serang. Untuk itu, sambungnya, Pemerintah Kota Serang akan menyesuaikan anggaran belanja seiring dengan dikecualikannya BPHTB bagi MBR.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

“Tentunya dengan penyesuaian ini, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan dalam belanja otomatis kan. Kalau ada penyesuaian dalam pendapatan akan ada penyesuaian dalam belanja,” kata Imam.

Imam mengakui akan ada pendapatan daerah yang berkurang setelah penerapan pengecualian BPHTB bagi MBR. Namun, dia menyebut Pemerintah Kota Serang belum membahas alternatif sumber penerimaan lain untuk menambal potensi pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut.

“Kalau untuk pendapatan sudah ada aturan khusus yang mengatur pajak dan retribusi. Jadi tidak bisa kita mengada-adakan sendiri. Hanya yang bisa kita lakukan kan mengoptimalisasi dari potensi-potensi pendapatan yang ada,” tutur Imam, seperti dilansir https://www.radarbanten.co.id/. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?