INGGRIS

Ikut Pemilu Perdana Menteri, Zahawi Janjikan Relaksasi Pajak

Vallencia | Minggu, 17 Juli 2022 | 15:00 WIB
Ikut Pemilu Perdana Menteri, Zahawi Janjikan Relaksasi Pajak

Menteri Keuangan Inggris Nadhim Zahawi. (foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Nadhim Zahawi berjanji akan memberikan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) jika terpilih untuk menggantikan Boris Johnson sebagai perdana menteri.

Di tengah krisis biaya hidup yang makin tinggi, Zahawi berjanji akan memberikan insentif PPh jika berhasil menjadi perdana menteri. Menurutnya, insentif PPh akan membuat masyarakat memegang uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Orang perlu menyimpan lebih banyak uang mereka dan membiarkan mereka memilih, tentu saja, bagaimana membelanjakannya,” tuturnya seperti dilansir euronews.com, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Sejauh ini, terdapat sebelas kandidat yang menyatakan mencalonkan diri sebagai perdana menteri. Di antara 11 kandidat tersebut, Zahawi merupakan salah satu kandidat yang ikut serta dalam pemilihan tersebut.

Dalam rangka pencalonan perdana menteri tersebut, ia menyebutkan akan mengusulkan pemberian insentif PPh yang mampu menghemat biaya rumah tangga sekitar GBP900 atau setara dengan Rp16,02 juta setiap tahun.

Kemudian, rencana yang diusulkan oleh Zahawi lainnya ialah menghapus kenaikan PPh badan dan memotong tarif dasar PPh. Dia juga akan memotong tarif dasar PPh menjadi 19% pada tahun depan dan menjadi 18% pada 2024.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Untuk diketahui, tarif PPh dasar yang berlaku saat ini untuk orang pribadi yang berpenghasilan mencapai GBP12.571 adalah sebesar 20%. Demi mengimbangi pemberian insentif PPh tersebut, ia juga akan mengurangi pengeluaran pemerintah.

Zahawi sebelumnya juga menyatakan akan mendanai insentif pajak dengan cara meminta setiap departemen pemerintah dari pertahanan hingga pendidikan untuk memotong biaya operasional sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT