INGGRIS

Ikut Pemilu Perdana Menteri, Zahawi Janjikan Relaksasi Pajak

Vallencia | Minggu, 17 Juli 2022 | 15:00 WIB
Ikut Pemilu Perdana Menteri, Zahawi Janjikan Relaksasi Pajak

Menteri Keuangan Inggris Nadhim Zahawi. (foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews – Menteri Keuangan Inggris Nadhim Zahawi berjanji akan memberikan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) jika terpilih untuk menggantikan Boris Johnson sebagai perdana menteri.

Di tengah krisis biaya hidup yang makin tinggi, Zahawi berjanji akan memberikan insentif PPh jika berhasil menjadi perdana menteri. Menurutnya, insentif PPh akan membuat masyarakat memegang uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Orang perlu menyimpan lebih banyak uang mereka dan membiarkan mereka memilih, tentu saja, bagaimana membelanjakannya,” tuturnya seperti dilansir euronews.com, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sejauh ini, terdapat sebelas kandidat yang menyatakan mencalonkan diri sebagai perdana menteri. Di antara 11 kandidat tersebut, Zahawi merupakan salah satu kandidat yang ikut serta dalam pemilihan tersebut.

Dalam rangka pencalonan perdana menteri tersebut, ia menyebutkan akan mengusulkan pemberian insentif PPh yang mampu menghemat biaya rumah tangga sekitar GBP900 atau setara dengan Rp16,02 juta setiap tahun.

Kemudian, rencana yang diusulkan oleh Zahawi lainnya ialah menghapus kenaikan PPh badan dan memotong tarif dasar PPh. Dia juga akan memotong tarif dasar PPh menjadi 19% pada tahun depan dan menjadi 18% pada 2024.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diketahui, tarif PPh dasar yang berlaku saat ini untuk orang pribadi yang berpenghasilan mencapai GBP12.571 adalah sebesar 20%. Demi mengimbangi pemberian insentif PPh tersebut, ia juga akan mengurangi pengeluaran pemerintah.

Zahawi sebelumnya juga menyatakan akan mendanai insentif pajak dengan cara meminta setiap departemen pemerintah dari pertahanan hingga pendidikan untuk memotong biaya operasional sebesar 20%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP