IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

IKN Bakal Punya Financial Center, Ini Insentif Pajak yang Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 16:35 WIB
IKN Bakal Punya Financial Center, Ini Insentif Pajak yang Disiapkan

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) dan Founding Chairman Jagat Wishnutama Kusubandio dalam peluncuran dunia virtual Jagat Nusantara. Jagat Nusantara merupakan platform dunia virtual pertama di Indonesia yang terhubung dengan kota nyata yakni IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan ketentuan pajak khusus untuk kawasan pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan financial center dan ketentuan pajak khusus diperlukan untuk mendorong perkembangan sektor keuangan.

"IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan," ujar Yuliot, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Adapun insentif pajak khusus yang akan diberikan antara lain tax holiday, supertax deduction, dan perlakuan pajak khusus bagi talenta yang bekerja di financial center IKN. Talenta yang bekerja di financial center akan mendapatkan insentif tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang merancang RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Secara umum, RPP tersebut mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Penyusunan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN diinisiasi oleh Kementerian Investasi/BKPM dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Rencana pemberian insentif pajak di IKN sendiri sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.

Insentif-insentif pajak yang diungkapkan oleh pemerintah kala itu antara lain insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah