IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

IKN Bakal Punya Financial Center, Ini Insentif Pajak yang Disiapkan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 16:35 WIB
IKN Bakal Punya Financial Center, Ini Insentif Pajak yang Disiapkan

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) dan Founding Chairman Jagat Wishnutama Kusubandio dalam peluncuran dunia virtual Jagat Nusantara. Jagat Nusantara merupakan platform dunia virtual pertama di Indonesia yang terhubung dengan kota nyata yakni IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyiapkan ketentuan pajak khusus untuk kawasan pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan financial center dan ketentuan pajak khusus diperlukan untuk mendorong perkembangan sektor keuangan.

"IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan," ujar Yuliot, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun insentif pajak khusus yang akan diberikan antara lain tax holiday, supertax deduction, dan perlakuan pajak khusus bagi talenta yang bekerja di financial center IKN. Talenta yang bekerja di financial center akan mendapatkan insentif tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu.

"Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif," ujar Yuliot.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang merancang RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Secara umum, RPP tersebut mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Penyusunan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN diinisiasi oleh Kementerian Investasi/BKPM dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Rencana pemberian insentif pajak di IKN sendiri sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.

Insentif-insentif pajak yang diungkapkan oleh pemerintah kala itu antara lain insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak