PER-1/PP/2024

IKH Online Persingkat Penerbitan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Februari 2024 | 15:45 WIB
IKH Online Persingkat Penerbitan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online pada 12 April 2024 bakal mempercepat proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum perpajakan ataupun kepabeanan dan cukai.

Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.

"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketika dokumen sudah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui keputusan ketua.

"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.

Dengan demikian, pemohon nantinya hanya membutuhkan 8 hari kerja untuk memperoleh izin kuasa hukum melalui IKH Online.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebagai perbandingan, permohonan izin kuasa hukum saat ini harus dilaksanakan secara tertulis berdasarkan PER-1/PP/2018. Merujuk pada pasal 7, permohonan izin kuasa hukum diawali dengan penelitian kelengkapan dokumen.

Namun, PER-1/PP/2018 tidak mengatur batas waktu penelitian kelengkapan dokumen. Dalam PER-1/PP/2018 hanya disebutkan bahwa permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan.

"Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada ketua untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 8 PER-1/PP/2018.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelahnya, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan ketua tentang izin kuasa hukum dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Untuk diketahui, PER-1/PP/2024 telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2024 dan mulai berlaku pada 12 April 2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan