Tampilan awal salinan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran IKH Online pada 12 April 2024 bakal mempercepat proses pengajuan permohonan izin kuasa hukum perpajakan ataupun kepabeanan dan cukai.
Merujuk pada Pasal 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024, kelengkapan dokumen permohonan izin kuasa hukum akan diteliti oleh Pengadilan Pajak paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
"Dalam hal penelitian dokumen telah dilakukan dan dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menginformasikan kepada pemohon melalui surat elektronik dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V," bunyi Pasal 6 PER-1/PP/2024, dikutip pada Selasa (6/2/2024).
Ketika dokumen sudah dinyatakan lengkap, Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan menerbitkan izin kuasa hukum yang ditetapkan melalui keputusan ketua.
"Keputusan ketua, salinan keputusan ketua, dan kartu tanda pengenal kuasa hukum diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan diinformasikan kepada pemohon," bunyi Pasal 9 PER-1/PP/2024.
Dengan demikian, pemohon nantinya hanya membutuhkan 8 hari kerja untuk memperoleh izin kuasa hukum melalui IKH Online.
Sebagai perbandingan, permohonan izin kuasa hukum saat ini harus dilaksanakan secara tertulis berdasarkan PER-1/PP/2018. Merujuk pada pasal 7, permohonan izin kuasa hukum diawali dengan penelitian kelengkapan dokumen.
Namun, PER-1/PP/2018 tidak mengatur batas waktu penelitian kelengkapan dokumen. Dalam PER-1/PP/2018 hanya disebutkan bahwa permohonan yang dinyatakan lengkap akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan persetujuan.
"Terhadap permohonan yang telah dilakukan penelitian oleh Sekretariat Pengadilan Pajak seperti dimaksud dalam Pasal 7, permohonan disampaikan kepada ketua untuk mendapatkan persetujuan," bunyi Pasal 8 PER-1/PP/2018.
Setelahnya, Ketua Pengadilan Pajak akan menerbitkan keputusan ketua tentang izin kuasa hukum dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
Untuk diketahui, PER-1/PP/2024 telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2024 dan mulai berlaku pada 12 April 2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.