PERJANJIAN PERDAGANGAN

IK-CEPA Berjalan, DJBC Jelaskan Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 10:15 WIB
IK-CEPA Berjalan, DJBC Jelaskan Ketentuan Bea Masuk Barang dari Korsel

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah resmi mengimplementasikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA) sejak 1 Januari 2023.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan IK-CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan bebas (FTA) bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, ekonomi, hukum, dan kelembagaan. Pemerintah pun meratifikasi perjanjian tersebut melalui UU 25/2022.

"Implementasi perjanjian ini akan berpotensi meningkatkan lalu lintas perdagangan antara kedua negara," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan Korea Selatan akan meliberalisasi sebanyak 95,5% dari total 12.232 pos tarifnya untuk mendukung perjanjian kerja sama tersebut. Sementara dari sisi Indonesia, liberalisasi akan dilakukan atas 92% dari total 10.813 pos tarifnya.

Selain itu, 92% pos tarif di Korea Selatan akan dieliminasi menjadi 0% sejak entry into force (EIF), sedangkan di Indonesia akan dieliminasi sebanyak 86% pos tarif. Ke depannya, 3,4% pos tarif di Korea dan 5,6% di Indonesia masing-masing akan dieliminasi secara bertahap dalam rentang waktu 3-20 tahun.

Nirwala menyebut IK-CEPA diperkirakan dapat memberikan peningkatan kesejahteraan hingga US$21,9 miliar, pertumbuhan ekonomi 2,43%, peningkatan ekspor 19,8%, dan peningkatan impor 13,8% dalam 5 tahun mendatang.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Dengan adanya peningkatan arus barang yang akan masuk dari Korea Selatan ke Indonesia, pemerintah juga telah menyiapkan payung hukum yang jelas mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian tersebut.

Menteri keuangan telah menerbitkan PMK 219/2022 mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dan PMK 227/2022 terkait dengan penetapan tarif bea masuk.

Terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk, Nirwala menekankan ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat khususnya para pelaku impor. Sejak berlaku pada 1 Januari 2023, PMK 219/2022 telah mengatur beberapa hal penting seperti tarif preferensi dan ketentuan asal barang (rules of origin), penelitian dan pengenaan tarif preferensi, dan evaluasi pengenaan tarif.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dia juga mengimbau seluruh importir benar-benar memahami ketentuan yang baru tersebut sehingga dapat memaksimalkan segala fasilitas yang diberikan.

"Dengan adanya PMK ini kami harap dapat mendukung alur perdagangan, khususnya impor, dalam rangka mendukung kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN