PENGEMBANGAN INDUSTRI

IHI & Pupuk Indonesia Garap Gasifikasi Batubara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 18:30 WIB
 IHI & Pupuk Indonesia Garap Gasifikasi Batubara

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian meminta perusahaan swasta asal Jepang untuk terus mengembangkan industri gasifikasi atau konversi batubara berkalori rendah menjadi gas sintetis. Pasalnya, Indonesia memiliki persediaan batubara yang cukup banyak.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan dalam kerja sama ini, PT Pupuk Indonesia akan menyediakan lahan, sementara IHI Corporation Japan bertindak sebagai pengembang dan penyedia teknologi.

“Upaya ini dalam rangka memenuhi kebutuhan baku industri pupuk dan petrokimia. Dalam waktu dekat, saya akan undang juga pelaku industri pupuk untuk membicarakan hal ini” katanya, Jumat (9/9) sore.

Baca Juga:
Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Hingga saat ini, IHI Corporation telah membuat prototipe rencana proyek untuk gasifikasi batubara di area pabrik Pupuk Kujang, Jawa Barat. Diperkirakan, pabrik tersebut akan mulai beroperasi komersial tahun 2017 mendatang.

“Pabrik ini sudah dibangun sejak Agustus 2013. Pada Januari 2015, pabrik masuk tahap pengujian dan sukses melakukan gasifikasi batubara pertama,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Perindustrian.

Dalam uji coba ini, pabrik berhasil mengubah 50 ton batubara menjadi 1800 million metric british thermal unit (mmbtu) gas per hari. Komposisi gas yang dihasilkan adalah 20% gas CO, 30% gas CO2 dan 50% gas H2.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Gasifikasi merupakan salah satu energi alternatif yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri. IHI Corporation sendiri berkomitmen melibatkan engineering dalam negeri untuk menggarap setiap proyeknya.

Selain di bidang gasifikasi, IHI Corporation juga telah berinvestasi di beberapa sektor lain, seperti dalam proyek pengembangan listrik 35 ribu megawatt. Ke depan perusahaan asal Jepang ini diharapkan mau berinvestasi di industri perawatan dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Selasa, 19 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Minerba Masih Mendominasi PNBP, Harga Batu Bara Paling Berpengaruh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?