PEMILU 2024

Identitas Sumbangan Dana Kampanye Harus Jelas, Tak Boleh 'Hamba Allah'

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:45 WIB
Identitas Sumbangan Dana Kampanye Harus Jelas, Tak Boleh 'Hamba Allah'

Komisioner KPU Idham Holik.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemberian sumbangan kepada peserta pemilu tidak boleh dilakukan secara anonim alias tanpa disertai identitas yang jelas.

Komisioner KPU Idham Holik menceritakan di lapangan masih ada peserta pemilu yang melaporkan penerimaan sumbangan menggunakan nama-nama tidak sebenarnya guna menyembunyikan identitas.

"Ada pengalaman menarik, yakni [sumbangan] dengan penamaan Hamba Allah. Ini kami tegaskan ke KPU daerah, mohon sampaikan ke peserta pemilu tidak boleh menyampaikan yang namanya Hamba Allah. Siapapun penyumbang dana kampanye harus menyampaikan identitas yang jelas," ujar Idham, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Idham pun berpesan kepada para penyumbang untuk tidak mengkhawatirkan kerahasiaan data pribadinya. Menurut Idham, data identitas penyumbang dana kampanye telah dilindungi oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Data pribadi penyumbang dana kampanye adalah informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf h UU KIP. Data pribadi juga diberikan perlindungan sesuai dengan UU PDP.

"Semuanya kami lindungi dalam konteks informasi yang dikecualikan dan perlindungan data pribadi. Dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, kami harus mengacu pada prinsip berkepastian hukum. Maksudnya, KPU harus mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya untuk diatur dan dilaksanakan oleh KPU," ujar Idham.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Untuk diketahui, pendanaan kampanye secara umum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18/2023. Terdapat 4 pihak yang dapat memberikan sumbangan kepada pasangan capres-cawapres atau partai politik untuk pemenuhan kebutuhan dana kampanye yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.

Batas maksimal sumbangan untuk pendanaan kampanye di atas adalah bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang dalam penyelenggaraan kampanye. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja