IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 16:11 WIB
Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki besaran upah minimum tersendiri. Angka upah minimum IKN akan berlaku setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dijalankan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Nantinya, upah minimum IKN akan ditetapkan oleh kepala Otorita IKN dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun berjalan. Setelah diumumkan pada 21 November pada tahun berjalan, besaran upah minimum IKN akan berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

"Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum IKN pada tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum," bunyi Pasal 81A ayat (4) PP 51/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Artinya, setelah IKN ditetapkan punya upah minimum sendiri, penyesuaian upah minimum pada tahun-tahun selanjutnya dilakukan seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Untuk angka upah minimum IKN yang berlaku pertama kali, Otorita IKN akan mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Penajam Paset Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

PP 51/2023 juga memerintahkan kepala Otorita IKN untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Pemprov Kalimantan Timur dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Koordinasi yang dimaksud dilakukan apabila data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum belum tersedia, dan/atau lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah minum juga belum tersedia.

Data dan lembaga yang diperlukan untuk menetapkan atau menyesuaikan upah minimum IKN wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.

Sebagai informasi, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 adalah senilai Rp3,5 juta. Sementara upah minimum Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2023 adalah senilai Rp3,3 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?