IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2023 | 16:11 WIB
Ibu Kota Nusantara akan Punya Upah Minimum Sendiri, Ditetapkan Otorita

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki besaran upah minimum tersendiri. Angka upah minimum IKN akan berlaku setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dijalankan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

Nantinya, upah minimum IKN akan ditetapkan oleh kepala Otorita IKN dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun berjalan. Setelah diumumkan pada 21 November pada tahun berjalan, besaran upah minimum IKN akan berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

"Setelah penetapan upah minimum IKN, penetapan upah minimum IKN pada tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum," bunyi Pasal 81A ayat (4) PP 51/2023, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Artinya, setelah IKN ditetapkan punya upah minimum sendiri, penyesuaian upah minimum pada tahun-tahun selanjutnya dilakukan seperti provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Untuk angka upah minimum IKN yang berlaku pertama kali, Otorita IKN akan mengikuti besaran upah minimum Kabupaten Penajam Paset Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.

PP 51/2023 juga memerintahkan kepala Otorita IKN untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau Pemprov Kalimantan Timur dalam melakukan penetapan dan penyesuaian upah minimum.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Koordinasi yang dimaksud dilakukan apabila data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum belum tersedia, dan/atau lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah minum juga belum tersedia.

Data dan lembaga yang diperlukan untuk menetapkan atau menyesuaikan upah minimum IKN wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan ibu kota negara.

Sebagai informasi, upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 adalah senilai Rp3,5 juta. Sementara upah minimum Kabupaten Kutai Kartanegara pada 2023 adalah senilai Rp3,3 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 15:00 WIB UPAH MINIMUM

Upah Minimum Naik, Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Demo dan PHK

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP