KOTA SURABAYA

HUT ke-78 RI, Surabaya Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Surabaya Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali menggelar program pemutihan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, program pemutihan denda ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan insentif berupa denda PBB & pajak daerah, serta diskon BPHTB," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Perwali 70/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-78 RI. Program ini hanya berlaku pada 1-31 Agustus 2023.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan umum.

Penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk masa pajak 2011-2023. Namun khusus untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan untuk periode 1994-2023.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan besaran bervariasi hingga 40%. Pada nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar, diberi diskon BPHTB 30% untuk jual-beli, serta 40% untuk nonjual-beli seperti waris dan hibah.

Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon BPHTB 15% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli. Adapun jika NPOP lebih dari 2 miliar, diberi diskon 10% untuk jual-beli, serta 20% untuk nonjual-beli.

Wajib pajak perlu melakukan pendafataran objek pajak terlebih dulu agar bisa memperoleh diskon BPHTB. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs bpkpd.surabaya.go.id, dengan melengkapi data berupa bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, serta surat tanah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui Bapenda, UPTB pelayanan pajak, serta mitra pembayaran.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini! Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, Kota Surabaya juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak daerah untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Program ini dilaksanakan pada Maret hingga Juni 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?