KOTA SURABAYA

HUT ke-78 RI, Surabaya Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Surabaya Kembali Gelar Pemutihan Denda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, kembali menggelar program pemutihan denda pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya menyatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, program pemutihan denda ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Pemerintah Kota Surabaya memberikan insentif berupa denda PBB & pajak daerah, serta diskon BPHTB," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Perwali 70/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif sebagai payung hukum pembebasan bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HUT ke-78 RI. Program ini hanya berlaku pada 1-31 Agustus 2023.

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak penerangan jalan umum.

Penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk masa pajak 2011-2023. Namun khusus untuk PBB-P2, penghapusan denda diberikan untuk periode 1994-2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, ada pula diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan besaran bervariasi hingga 40%. Pada nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga Rp1 miliar, diberi diskon BPHTB 30% untuk jual-beli, serta 40% untuk nonjual-beli seperti waris dan hibah.

Kemudian untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, diberikan diskon BPHTB 15% untuk jual-beli dan 25% untuk nonjual-beli. Adapun jika NPOP lebih dari 2 miliar, diberi diskon 10% untuk jual-beli, serta 20% untuk nonjual-beli.

Wajib pajak perlu melakukan pendafataran objek pajak terlebih dulu agar bisa memperoleh diskon BPHTB. Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui situs bpkpd.surabaya.go.id, dengan melengkapi data berupa bukti transaksi, foto objek, foto golongan jalan, surat pernyataan, serta surat tanah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pembayaran pajak daerah di Kota Surabaya dapat dilakukan melalui Bapenda, UPTB pelayanan pajak, serta mitra pembayaran.

"Ayo #wajibpajak segera manfaatkan kesempatan ini! Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo, Rek," bunyi keterangan foto yang diunggah.

Sebelumnya, Kota Surabaya juga telah melaksanakan program pemutihan denda pajak daerah untuk merayakan HUT ke-730 kota tersebut. Program ini dilaksanakan pada Maret hingga Juni 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN