KOTA JAYAPURA

HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Adolfina Taniau mengatakan pembebasan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Kepada masyarakat Kota Jayapura maupun pelaku usaha di Kota Jayapura supaya dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Adolfina mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 47 Tahun 2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2023.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB menjadi bagian dari upaya pemkot memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi semua tunggakan pajaknya.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program ini, wajib pajak tinggal melunasi pokok PBB yang tertunggak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Mengingat periode program pemutihan PBB yang hanya sebulan, Adolfina mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini. Bapenda pun terus menyosialisasikan kebijakan ini, seperti melalui papan reklame dan media massa.

Pada semester I/2023, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura senilai Rp150 miliar atau 59,16% dari target Rp254 miliar. Dari angka tersebut, PBB termasuk kontributor terbesar.

"Sektor PBB menjadi donatur terbesar, penyumbang terbanyak bersama usaha restoran, rumah makanan, kafe, serta hotel terhadap pendapatan asli daerah Kota Jayapura di tahun 2023," ujarnya dilansir nokenlive.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi