KOTA JAYAPURA

HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Adolfina Taniau mengatakan pembebasan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Kepada masyarakat Kota Jayapura maupun pelaku usaha di Kota Jayapura supaya dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adolfina mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 47 Tahun 2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2023.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB menjadi bagian dari upaya pemkot memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi semua tunggakan pajaknya.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program ini, wajib pajak tinggal melunasi pokok PBB yang tertunggak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengingat periode program pemutihan PBB yang hanya sebulan, Adolfina mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini. Bapenda pun terus menyosialisasikan kebijakan ini, seperti melalui papan reklame dan media massa.

Pada semester I/2023, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura senilai Rp150 miliar atau 59,16% dari target Rp254 miliar. Dari angka tersebut, PBB termasuk kontributor terbesar.

"Sektor PBB menjadi donatur terbesar, penyumbang terbanyak bersama usaha restoran, rumah makanan, kafe, serta hotel terhadap pendapatan asli daerah Kota Jayapura di tahun 2023," ujarnya dilansir nokenlive.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN