KOTA JAYAPURA

HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 12 Agustus 2023 | 10:30 WIB
HUT ke-78 RI, Kota Jayapura Gelar Pemutihan PBB Bulan Ini

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kota Jayapura, Papua mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Adolfina Taniau mengatakan pembebasan denda PBB diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini juga dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Kepada masyarakat Kota Jayapura maupun pelaku usaha di Kota Jayapura supaya dapat memanfaatkan kesempatan yang berharga ini," katanya, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adolfina mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 47 Tahun 2023. Kebijakan ini dilaksanakan pada 1-31 Agustus 2023.

Dia menjelaskan program pemutihan denda PBB menjadi bagian dari upaya pemkot memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melunasi semua tunggakan pajaknya.

Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program ini, wajib pajak tinggal melunasi pokok PBB yang tertunggak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Mengingat periode program pemutihan PBB yang hanya sebulan, Adolfina mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif ini. Bapenda pun terus menyosialisasikan kebijakan ini, seperti melalui papan reklame dan media massa.

Pada semester I/2023, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jayapura senilai Rp150 miliar atau 59,16% dari target Rp254 miliar. Dari angka tersebut, PBB termasuk kontributor terbesar.

"Sektor PBB menjadi donatur terbesar, penyumbang terbanyak bersama usaha restoran, rumah makanan, kafe, serta hotel terhadap pendapatan asli daerah Kota Jayapura di tahun 2023," ujarnya dilansir nokenlive.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan