KOTA SEMARANG

HUT ke-476 Semarang, Pemkot Ajak Warga Ramaikan Pekan Panutan PBB 2023

Dian Kurniati | Minggu, 30 April 2023 | 09:30 WIB
HUT ke-476 Semarang, Pemkot Ajak Warga Ramaikan Pekan Panutan PBB 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam program pekan panutan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan momentum pekan panutan ini untuk membayar PBB-P2. Apalagi, pemkot juga memberikan program pemutihan denda dan diskon PBB-P2.

"Sukseskan pekan panutan pembayaran PBB tahun 2023 dalam rangka hari jadi Kota Semarang ke-476," bunyi pamflet yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pekan panutan PBB-P2 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2023 di hall Balai Kota Semarang. Pada acara tersebut, masyarakat dapat sekalian membayar PBB-P2 yang belum diselesaikan.

Dalam memperingati HUT ke-476 Kota Semarang, pemkot telah mengumumkan perpanjangan periode insentif pembebasan denda PBB-P2 hingga 31 Mei 2023, dari yang seharusnya rampung pada 31 Maret 2023. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023. Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu. Selain penghapusan denda, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

"Yuk jadi panutan dalam perpajakan daerah untuk #semarangsemakinhebat," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP