KEBIJAKAN PEMERINTAH

HUT ke-20 DJPK, Sri Mulyani Singgung UU HKPD dan Otsus Papua

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 10:01 WIB
HUT ke-20 DJPK, Sri Mulyani Singgung UU HKPD dan Otsus Papua

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri peringatan HUT ke-20 DJPK. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pengesahan 2 UU penting tentang keuangan daerah yang disahkan sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikannya dalam peringatan HUT ke-20 Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kedua beleid tersebut yakni UU Otonomi Khusus Papua dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, 2 UU tersebut harus menjadi semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

"Dua UU ini menjadi lembaran baru bagi Indonesia untuk merevitalisasi dan melaksanakan semangat otonomi daerah dengan lebih baik lagi," katanya melalui unggahan di akun @smindrawati, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan sejak ditetapkannya sistem desentralisasi, Kemenkeu diberi amanat untuk menyelenggarakan tugas perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui APBN yang ditransfer ke daerah, pemerintah berharap keadilan sosial dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dia menyebut pemerintah membelanjakan sepertiga dari total belanja APBN melalui pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, transformasi pengelolaan dana transfer ke daerah harus dilakukan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Sri Mulyani kemudian meminta seluruh jajaran DJPK, terutama generasi milenial, untuk terus berinovasi dan memacu kreativitas untuk meningkatkan ataupun mengefektifkan dana yang ditransfer ke daerah. Menurutnya, transfer dana ke daerah yang efektif akan membuat pemanfaatannya lebih lebih optimal dan bebas korupsi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh pegawai DJPK tidak hanya bekerja secara rutin dan cepat berpuas diri, tetapi juga memberikan tantangan kepada diri sendiri dan organisasi untuk mampu bertransformasi.

Secara bersamaan, dia meminta DJPK terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan unit lain yang terlibat untuk membangun daerah.

"Ini adalah pekerjaan untuk membangun Indonesia, satu bata demi satu bata, di semua pelosok Indonesia sehingga semua orang Indonesia bisa maju bersama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN