KEBIJAKAN PEMERINTAH

HUT ke-20 DJPK, Sri Mulyani Singgung UU HKPD dan Otsus Papua

Dian Kurniati | Rabu, 29 Desember 2021 | 10:01 WIB
HUT ke-20 DJPK, Sri Mulyani Singgung UU HKPD dan Otsus Papua

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri peringatan HUT ke-20 DJPK. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pengesahan 2 UU penting tentang keuangan daerah yang disahkan sepanjang tahun 2021. Hal ini disampaikannya dalam peringatan HUT ke-20 Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kedua beleid tersebut yakni UU Otonomi Khusus Papua dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, 2 UU tersebut harus menjadi semangat pemerintah untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.

"Dua UU ini menjadi lembaran baru bagi Indonesia untuk merevitalisasi dan melaksanakan semangat otonomi daerah dengan lebih baik lagi," katanya melalui unggahan di akun @smindrawati, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sri Mulyani mengatakan sejak ditetapkannya sistem desentralisasi, Kemenkeu diberi amanat untuk menyelenggarakan tugas perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui APBN yang ditransfer ke daerah, pemerintah berharap keadilan sosial dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Dia menyebut pemerintah membelanjakan sepertiga dari total belanja APBN melalui pemerintah daerah (pemda). Oleh karena itu, transformasi pengelolaan dana transfer ke daerah harus dilakukan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Sri Mulyani kemudian meminta seluruh jajaran DJPK, terutama generasi milenial, untuk terus berinovasi dan memacu kreativitas untuk meningkatkan ataupun mengefektifkan dana yang ditransfer ke daerah. Menurutnya, transfer dana ke daerah yang efektif akan membuat pemanfaatannya lebih lebih optimal dan bebas korupsi.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh pegawai DJPK tidak hanya bekerja secara rutin dan cepat berpuas diri, tetapi juga memberikan tantangan kepada diri sendiri dan organisasi untuk mampu bertransformasi.

Secara bersamaan, dia meminta DJPK terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan unit lain yang terlibat untuk membangun daerah.

"Ini adalah pekerjaan untuk membangun Indonesia, satu bata demi satu bata, di semua pelosok Indonesia sehingga semua orang Indonesia bisa maju bersama," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan