PALEMBANG, DDTCNews—Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sistem pajak online dengan menggandeng Bank Sumselbabel dan memasang alat detektor transaksi (tapping box) untuk sejumlah hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.
Menurut rencana, sistem online itu akan diluncurkan pada 28 November 2018. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menemui Kordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Choki Nasution.
“Nanti kita akan MoU dengan Bank Sumselbabel yang menyediakan alatnya (tapping box). Target kami sampaiakhir tahun 2018 ini, minimal sudah 300 alat terpasang di restoran, hotel maupun tempat hiburan dan terus ditambah tahun depan,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (31/10/2018).
Dia menambahkan tapping box nanti akan berfungsi untuk mendeteksi transaksi di hotel, restoran, dan di tempat hiburan. Dengan cara itu, kebocoran pajak akan dicegah, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.
Pemasangan tapping box itu, sambungnya, juga ditujukan untuk mencapai target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019. Dalam program tersebut KPK akan bertindak sebagai pendamping di lapangan.
“Sesuai janji dan target kami, PAD Kota Palembang akan meningkat signifikan, salah satu upayanya dengan mengoptimalkan PAD dari pajak, baik pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak reklame, agar realisasinya optimal dan menghindari penyelewengan anggaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Choki Nasution menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan Bank Sumselbabel sebagai penyedia alat.
“Saya yakin akan sangat signifikan kenaikannya, karena akan mengurangi penyalahgunaan dari pajak tersebut, apalagi KPK akan melakukan pendampingan di lapangan. Nanti, kami akan launching sistem ini pada 28 November,” katanya seperti dilansir palembang.tribunnews.com.
Selain penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan, yang menjadi titik fokus lain Pemkot Palembang adalah pajak reklame. Nantinyam reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati, juga bagi reklame yang masih memilki izin, akan dicek kembali pajaknya,” kata Choki. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.