KOTA PALEMBANG

Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 14:07 WIB
Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

PALEMBANG, DDTCNews—Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sistem pajak online dengan menggandeng Bank Sumselbabel dan memasang alat detektor transaksi (tapping box) untuk sejumlah hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.

Menurut rencana, sistem online itu akan diluncurkan pada 28 November 2018. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menemui Kordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Choki Nasution.

“Nanti kita akan MoU dengan Bank Sumselbabel yang menyediakan alatnya (tapping box). Target kami sampaiakhir tahun 2018 ini, minimal sudah 300 alat terpasang di restoran, hotel maupun tempat hiburan dan terus ditambah tahun depan,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dia menambahkan tapping box nanti akan berfungsi untuk mendeteksi transaksi di hotel, restoran, dan di tempat hiburan. Dengan cara itu, kebocoran pajak akan dicegah, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.

Pemasangan tapping box itu, sambungnya, juga ditujukan untuk mencapai target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019. Dalam program tersebut KPK akan bertindak sebagai pendamping di lapangan.

“Sesuai janji dan target kami, PAD Kota Palembang akan meningkat signifikan, salah satu upayanya dengan mengoptimalkan PAD dari pajak, baik pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak reklame, agar realisasinya optimal dan menghindari penyelewengan anggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Choki Nasution menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan Bank Sumselbabel sebagai penyedia alat.

“Saya yakin akan sangat signifikan kenaikannya, karena akan mengurangi penyalahgunaan dari pajak tersebut, apalagi KPK akan melakukan pendampingan di lapangan. Nanti, kami akan launching sistem ini pada 28 November,” katanya seperti dilansir palembang.tribunnews.com.

Selain penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan, yang menjadi titik fokus lain Pemkot Palembang adalah pajak reklame. Nantinyam reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati, juga bagi reklame yang masih memilki izin, akan dicek kembali pajaknya,” kata Choki. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?