KOTA PALEMBANG

Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 14:07 WIB
Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

PALEMBANG, DDTCNews—Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sistem pajak online dengan menggandeng Bank Sumselbabel dan memasang alat detektor transaksi (tapping box) untuk sejumlah hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.

Menurut rencana, sistem online itu akan diluncurkan pada 28 November 2018. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menemui Kordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Choki Nasution.

“Nanti kita akan MoU dengan Bank Sumselbabel yang menyediakan alatnya (tapping box). Target kami sampaiakhir tahun 2018 ini, minimal sudah 300 alat terpasang di restoran, hotel maupun tempat hiburan dan terus ditambah tahun depan,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dia menambahkan tapping box nanti akan berfungsi untuk mendeteksi transaksi di hotel, restoran, dan di tempat hiburan. Dengan cara itu, kebocoran pajak akan dicegah, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.

Pemasangan tapping box itu, sambungnya, juga ditujukan untuk mencapai target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019. Dalam program tersebut KPK akan bertindak sebagai pendamping di lapangan.

“Sesuai janji dan target kami, PAD Kota Palembang akan meningkat signifikan, salah satu upayanya dengan mengoptimalkan PAD dari pajak, baik pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak reklame, agar realisasinya optimal dan menghindari penyelewengan anggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Choki Nasution menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan Bank Sumselbabel sebagai penyedia alat.

“Saya yakin akan sangat signifikan kenaikannya, karena akan mengurangi penyalahgunaan dari pajak tersebut, apalagi KPK akan melakukan pendampingan di lapangan. Nanti, kami akan launching sistem ini pada 28 November,” katanya seperti dilansir palembang.tribunnews.com.

Selain penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan, yang menjadi titik fokus lain Pemkot Palembang adalah pajak reklame. Nantinyam reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati, juga bagi reklame yang masih memilki izin, akan dicek kembali pajaknya,” kata Choki. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses