KOTA PALEMBANG

Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 14:07 WIB
Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan akan Dipasang Tapping Box

PALEMBANG, DDTCNews—Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, akan menerapkan sistem pajak online dengan menggandeng Bank Sumselbabel dan memasang alat detektor transaksi (tapping box) untuk sejumlah hotel, restoran dan tempat hiburan di Palembang.

Menurut rencana, sistem online itu akan diluncurkan pada 28 November 2018. Untuk mempersiapkan hal tersebut, Wali Kota Palembang Harnojoyo menemui Kordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Choki Nasution.

“Nanti kita akan MoU dengan Bank Sumselbabel yang menyediakan alatnya (tapping box). Target kami sampaiakhir tahun 2018 ini, minimal sudah 300 alat terpasang di restoran, hotel maupun tempat hiburan dan terus ditambah tahun depan,” ujar Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (31/10/2018).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan tapping box nanti akan berfungsi untuk mendeteksi transaksi di hotel, restoran, dan di tempat hiburan. Dengan cara itu, kebocoran pajak akan dicegah, sehingga realisasi penerimaan pajak daerah dapat lebih maksimal.

Pemasangan tapping box itu, sambungnya, juga ditujukan untuk mencapai target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019. Dalam program tersebut KPK akan bertindak sebagai pendamping di lapangan.

“Sesuai janji dan target kami, PAD Kota Palembang akan meningkat signifikan, salah satu upayanya dengan mengoptimalkan PAD dari pajak, baik pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan pajak reklame, agar realisasinya optimal dan menghindari penyelewengan anggaran tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Koordinator Wilayah II Sumatera Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Choki Nasution menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan Bank Sumselbabel sebagai penyedia alat.

“Saya yakin akan sangat signifikan kenaikannya, karena akan mengurangi penyalahgunaan dari pajak tersebut, apalagi KPK akan melakukan pendampingan di lapangan. Nanti, kami akan launching sistem ini pada 28 November,” katanya seperti dilansir palembang.tribunnews.com.

Selain penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan, yang menjadi titik fokus lain Pemkot Palembang adalah pajak reklame. Nantinyam reklame yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati, juga bagi reklame yang masih memilki izin, akan dicek kembali pajaknya,” kata Choki. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN