KOTA SURABAYA

Hotel dan Restoran Tumbuh Pesat, Target Setoran Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 10:35 WIB
Hotel dan Restoran Tumbuh Pesat, Target Setoran Pajak Naik

SURABAYA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Kota Surabaya, Jawa Timur tumbuh positif tahun lalu. Tren pertumbuhan penerimaan sekaligus menggeliatnya sektor hotel dan restoran membuat target penerimaan pada tahun ini ditingkatkan dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target PAD untuk tahun 2018 sebesar Rp4,712 triliun. Angka ini naik dari realisasi penerimaan PAD tahun 2017 sebesar Rp4,709 triliun.

“Sebenarnya tidak ada keinginan untuk menaikkan pajak. Namun, kondisi riil di lapangan yang mana pertumbuhan restoran serta properti sangat menjamur di Surabaya, maka kami berani memasang target PAD tinggi di tahun 2018,” katanya, Rabu (17/1).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Lebih lanjut, target pajak hotel untuk tahun ini dipatok Rp225 miliar, lebih tinggi dari tahun lalu yang dipatok Rp222 miliar. Sementara itu, target pajak restoran di patok Rp382 miliar atau naik dari target tahun 2017 sebesar Rp366 miliar.

Selain dua instrumen pajak itu yang terus tumbuh, BPKPD mengandalkan dua sektor untuk mendulang penerimaan daerah. Instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jadi dua sektor strategis untuk mendongkrak setoran ke kas daerah.

“PBB ditargetkan sebesar Rp1 trilun dan BPHTB target penerimaan tahun ini sebesar Rp1,1 triliun,” ungkap Yusron dilansir jatimtimes.com.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu mengatakan kinerja kinclong terkait penerimaan daerah tidak bisa dilepaskan dari pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudahan dalam membayar pajak melalui transaksi elektronik menjadi salah cara agar kepatuhan dan kepercayaan masyarakat meningkat dalam membayar kewajiban pajaknya.

“Kami sudah tidak main-main lagi. Kalau hasilnya lebih kita tunjukan secara transparan, begitu pun kalau kurang kita jelaskan dengan data-datanya,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko