KOTA SURABAYA

Hotel dan Restoran Tumbuh Pesat, Target Setoran Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 10:35 WIB
Hotel dan Restoran Tumbuh Pesat, Target Setoran Pajak Naik

SURABAYA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Kota Surabaya, Jawa Timur tumbuh positif tahun lalu. Tren pertumbuhan penerimaan sekaligus menggeliatnya sektor hotel dan restoran membuat target penerimaan pada tahun ini ditingkatkan dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target PAD untuk tahun 2018 sebesar Rp4,712 triliun. Angka ini naik dari realisasi penerimaan PAD tahun 2017 sebesar Rp4,709 triliun.

“Sebenarnya tidak ada keinginan untuk menaikkan pajak. Namun, kondisi riil di lapangan yang mana pertumbuhan restoran serta properti sangat menjamur di Surabaya, maka kami berani memasang target PAD tinggi di tahun 2018,” katanya, Rabu (17/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, target pajak hotel untuk tahun ini dipatok Rp225 miliar, lebih tinggi dari tahun lalu yang dipatok Rp222 miliar. Sementara itu, target pajak restoran di patok Rp382 miliar atau naik dari target tahun 2017 sebesar Rp366 miliar.

Selain dua instrumen pajak itu yang terus tumbuh, BPKPD mengandalkan dua sektor untuk mendulang penerimaan daerah. Instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jadi dua sektor strategis untuk mendongkrak setoran ke kas daerah.

“PBB ditargetkan sebesar Rp1 trilun dan BPHTB target penerimaan tahun ini sebesar Rp1,1 triliun,” ungkap Yusron dilansir jatimtimes.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu mengatakan kinerja kinclong terkait penerimaan daerah tidak bisa dilepaskan dari pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudahan dalam membayar pajak melalui transaksi elektronik menjadi salah cara agar kepatuhan dan kepercayaan masyarakat meningkat dalam membayar kewajiban pajaknya.

“Kami sudah tidak main-main lagi. Kalau hasilnya lebih kita tunjukan secara transparan, begitu pun kalau kurang kita jelaskan dengan data-datanya,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?