KOTA SURABAYA

Hotel dan Restoran Tumbuh Pesat, Target Setoran Pajak Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Januari 2018 | 10:35 WIB
Hotel dan Restoran Tumbuh Pesat, Target Setoran Pajak Naik

SURABAYA, DDTCNews – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Kota Surabaya, Jawa Timur tumbuh positif tahun lalu. Tren pertumbuhan penerimaan sekaligus menggeliatnya sektor hotel dan restoran membuat target penerimaan pada tahun ini ditingkatkan dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan target PAD untuk tahun 2018 sebesar Rp4,712 triliun. Angka ini naik dari realisasi penerimaan PAD tahun 2017 sebesar Rp4,709 triliun.

“Sebenarnya tidak ada keinginan untuk menaikkan pajak. Namun, kondisi riil di lapangan yang mana pertumbuhan restoran serta properti sangat menjamur di Surabaya, maka kami berani memasang target PAD tinggi di tahun 2018,” katanya, Rabu (17/1).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, target pajak hotel untuk tahun ini dipatok Rp225 miliar, lebih tinggi dari tahun lalu yang dipatok Rp222 miliar. Sementara itu, target pajak restoran di patok Rp382 miliar atau naik dari target tahun 2017 sebesar Rp366 miliar.

Selain dua instrumen pajak itu yang terus tumbuh, BPKPD mengandalkan dua sektor untuk mendulang penerimaan daerah. Instrumen pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) jadi dua sektor strategis untuk mendongkrak setoran ke kas daerah.

“PBB ditargetkan sebesar Rp1 trilun dan BPHTB target penerimaan tahun ini sebesar Rp1,1 triliun,” ungkap Yusron dilansir jatimtimes.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu mengatakan kinerja kinclong terkait penerimaan daerah tidak bisa dilepaskan dari pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudahan dalam membayar pajak melalui transaksi elektronik menjadi salah cara agar kepatuhan dan kepercayaan masyarakat meningkat dalam membayar kewajiban pajaknya.

“Kami sudah tidak main-main lagi. Kalau hasilnya lebih kita tunjukan secara transparan, begitu pun kalau kurang kita jelaskan dengan data-datanya,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN