PMK 81/2019

Holding Period Rumah Bebas PPN Dipangkas, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:03 WIB
Holding Period Rumah Bebas PPN Dipangkas, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga merelaksasi batasan waktu tidak boleh dipindahtangankannya (holding period) hunian tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah sederhana atau rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh/dimiliki.Holding period ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya 5 tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perilaku masyarakat, terutama yang sudah memiliki rumah pertama.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Relaksasi terkait holding period itu untuk mengakomodir realitas di masyarakat yang banyak terjadi pengalihan rumah untuk pindah ke rumah yang lebih baik,” katanya, Selasa (28/5/2019).

Dia kembali menegaskan selama ini ada kecenderungan pemilik rumah berpindah ke properti yang lebih baik. Fenomena ini didorong oleh kenaikan pendapatan dari setiap masyarakat dan kebutuhan property yang lebih luas seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga.

Seperti diketahui, pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2)c Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot