Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga merelaksasi batasan waktu tidak boleh dipindahtangankannya (holding period) hunian tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah sederhana atau rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh/dimiliki.Holding period ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya 5 tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perilaku masyarakat, terutama yang sudah memiliki rumah pertama.
“Relaksasi terkait holding period itu untuk mengakomodir realitas di masyarakat yang banyak terjadi pengalihan rumah untuk pindah ke rumah yang lebih baik,” katanya, Selasa (28/5/2019).
Dia kembali menegaskan selama ini ada kecenderungan pemilik rumah berpindah ke properti yang lebih baik. Fenomena ini didorong oleh kenaikan pendapatan dari setiap masyarakat dan kebutuhan property yang lebih luas seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga.
Seperti diketahui, pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.
Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
“Sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2)c Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.