PMK 81/2019

Holding Period Rumah Bebas PPN Dipangkas, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:03 WIB
Holding Period Rumah Bebas PPN Dipangkas, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga merelaksasi batasan waktu tidak boleh dipindahtangankannya (holding period) hunian tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah sederhana atau rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh/dimiliki.Holding period ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya 5 tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perilaku masyarakat, terutama yang sudah memiliki rumah pertama.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Relaksasi terkait holding period itu untuk mengakomodir realitas di masyarakat yang banyak terjadi pengalihan rumah untuk pindah ke rumah yang lebih baik,” katanya, Selasa (28/5/2019).

Dia kembali menegaskan selama ini ada kecenderungan pemilik rumah berpindah ke properti yang lebih baik. Fenomena ini didorong oleh kenaikan pendapatan dari setiap masyarakat dan kebutuhan property yang lebih luas seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga.

Seperti diketahui, pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2)c Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci