INGGRIS

HMRC Ingatkan Ekspatriat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2016 | 20:02 WIB
HMRC Ingatkan Ekspatriat

LONDON, DDTCNews – HM Revenue & Customs (HMRC) memperingatkan para ekspatriat untuk segera melaporkan SPT dan menyelesaikan pengajuan restitusi pajak sebelum tenggat waktu berakhir.

HMRC mengatakan bulan Oktober ini merupakan bulan yang penting, pasalnya tanggal 31 Oktober 2016 merupakan batas akhir pelaporan SPT secara bagi ekspatriat atas keuntungan modal yang dilaporkan kepada HMRC.

“Penalti akan diberlakukan jika para ekspatriat melaporkan SPT nya melebih batas jatuh tempo yang telah ditentukan. Mereka harus melaporkan sewa, pendapatan dari usaha atau keuntungan dari menjual dan membeli aset lainnya,” ungkap pernyataan dari HMRC, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Ekspatriat dapat melapor di kantor pajak mana pun. Sementara itu, sebagian ekspatriat yang menerima insentif PPh OP untuk diatur paling lambat 31 Desember 2016 dengan syarat ekspat memiliki pajak terutang kurang dari £3.000 (Rp47,6 juta).

HMRC merekomendasikan agar baik wajib pajak ekspat maupun bukan, yang belum memiliki nomor pokok (sejenis NPWP) segera mendaftarkan dirinya. Tidak perlu menunggu sampai detik-detik terakhir untuk mendapatkan NPWP.

Pendaftaran NPWP secara online akan memakan waktu hingga 20 hari kerja. Oleh karena itu, seperti dilansir dari iexpats.com, sebaiknya mendaftar paling lambat 25 November 2016. (Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra