INGGRIS

Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 17:00 WIB
Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Nadhim Zahawi. (foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak akhirnya memecat Nadhim Zahawi dari jabatan sebagai menteri lantaran dianggap tidak transparan terkait dengan urusan pajak yang tengah dihadapinya.

Zahawi dipecat lantaran telah melanggar kode etik menteri terkait dengan urusan pajaknya dengan otoritas pajak Inggris, HMRC. Sebagai informasi, Zahawi juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Konservatif, satu partai dengan Sunak.

"Jelas ada pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengeluarkan Anda dari posisi Anda di pemerintahan," tulis Sunak dalam surat yang ditujukan kepada Zahawi, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan pajak yang dilakukan oleh Zahawi ketika dirinya menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson.

HMRC diketahui melakukan pemeriksaan pajak atas Zahawi sejak April 2021. HMRC dan Zahawi bahkan sempat menggelar pertemuan pada Juni 2021.

Pemeriksaan dilakukan HMRC terhadap penjualan saham senilai £27 juta atau Rp500 miliar atas perusahaan milik Zahawi, yaitu YouGov. Akibat pemeriksaan ini, Zahawi harus melunasi kekurangan pembayaran pajak dan sanksi senilai £5 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika ia ditunjuk sebagai menteri keuangan pada 5 Juli 2022, Zahawi tidak mendeklarasikan adanya pemeriksaan pajak tersebut kepada pemerintah.

Zahawi baru mengakui pernah diperiksa HMRC pada 16 Januari 2023 setelah media-media di Inggris ramai memberitakan kasus tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh dewan etik menyatakan Zahawi selaku pejabat publik tidak menunjukkan sikap yang jujur dan terbuka serta tidak mampu memberikan contoh perilaku yang baik kepada publik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak