INGGRIS

Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Januari 2023 | 17:00 WIB
Tidak Transparan Soal Pajak, Menteri Ini Akhirnya Dipecat

Nadhim Zahawi. (foto: gov.uk)

LONDON, DDTCNews - Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak akhirnya memecat Nadhim Zahawi dari jabatan sebagai menteri lantaran dianggap tidak transparan terkait dengan urusan pajak yang tengah dihadapinya.

Zahawi dipecat lantaran telah melanggar kode etik menteri terkait dengan urusan pajaknya dengan otoritas pajak Inggris, HMRC. Sebagai informasi, Zahawi juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Konservatif, satu partai dengan Sunak.

"Jelas ada pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk mengeluarkan Anda dari posisi Anda di pemerintahan," tulis Sunak dalam surat yang ditujukan kepada Zahawi, dikutip pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan pajak yang dilakukan oleh Zahawi ketika dirinya menjabat sebagai menteri di bawah pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson.

HMRC diketahui melakukan pemeriksaan pajak atas Zahawi sejak April 2021. HMRC dan Zahawi bahkan sempat menggelar pertemuan pada Juni 2021.

Pemeriksaan dilakukan HMRC terhadap penjualan saham senilai £27 juta atau Rp500 miliar atas perusahaan milik Zahawi, yaitu YouGov. Akibat pemeriksaan ini, Zahawi harus melunasi kekurangan pembayaran pajak dan sanksi senilai £5 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketika ia ditunjuk sebagai menteri keuangan pada 5 Juli 2022, Zahawi tidak mendeklarasikan adanya pemeriksaan pajak tersebut kepada pemerintah.

Zahawi baru mengakui pernah diperiksa HMRC pada 16 Januari 2023 setelah media-media di Inggris ramai memberitakan kasus tersebut.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh dewan etik menyatakan Zahawi selaku pejabat publik tidak menunjukkan sikap yang jujur dan terbuka serta tidak mampu memberikan contoh perilaku yang baik kepada publik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN