INGGRIS

Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Vallencia | Minggu, 18 Juni 2023 | 13:30 WIB
Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, HM Revenue & Customs (HMRC) mengirimkan surat kepada ratusan wajib pajak Inggris yang masuk daftar kasus Pandora Papers untuk segera mengungkap aset yang disembunyikan dari pajak.

Deputy Director for Offshore Risk HMRC Kelly Telford menyebutkan HMRC telah memberikan waktu 30 hari kepada wajib pajak bersangkutan untuk segera memperbaiki, melaporkan, dan melunasi utang pajaknya sebelum tenggat waktu yang diberikan habis.

“Kami memberi orang waktu yang sempit untuk melakukan hal yang benar dan memperbaiki catatan pajak mereka sebelum kami mengambil tindakan,” katanya dikutip dari icig.org, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) bersama dengan mitranya melakukan penyelidikan penggelapan pajak pada Pandora Papers. Selama 2 tahun, mereka berhasil memilah 11,9 juta dokumen rahasia pada Pandora Papers.

Otoritas Pajak Inggris Ancam Hukuman Denda

Dokumen Pandora Papers mengungkapkan rahasia keuangan para pemimpin dunia, oligarki, mafia, dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, Pandora Papers juga menyingkap ekonomi bayangan yang menguntungkan orang kaya dan jaringannya.

Dalam kasus ini, HMRC telah meninjau data di Pandora Papers. Berdasarkan hasil tinjauan, HMRC mengirimkan surat kepada wajib pajak terkait. Dalam surat tersebut, HMRC memberikan kesempatan awal bagi wajib pajak untuk memperbaiki laporan pajak mereka.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

“Kami telah meninjau data di Pandora Papers dan menyurati pembayar pajak untuk memberi mereka kesempatan lebih awal untuk memperbarui urusan pajak mereka,” ujar Telford.

HMRC memberikan tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan pendapatan yang belum dilaporkan dan keuntungan luar negeri yang menjadi objek pajak. Jika tidak, wajib pajak akan menghadapi hukuman denda hingga 200% dari pajak yang terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif