INGGRIS

Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Vallencia | Minggu, 18 Juni 2023 | 13:30 WIB
Tindak Lanjuti Pandora Papers, Otoritas Ini Surati Ratusan Wajib Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, HM Revenue & Customs (HMRC) mengirimkan surat kepada ratusan wajib pajak Inggris yang masuk daftar kasus Pandora Papers untuk segera mengungkap aset yang disembunyikan dari pajak.

Deputy Director for Offshore Risk HMRC Kelly Telford menyebutkan HMRC telah memberikan waktu 30 hari kepada wajib pajak bersangkutan untuk segera memperbaiki, melaporkan, dan melunasi utang pajaknya sebelum tenggat waktu yang diberikan habis.

“Kami memberi orang waktu yang sempit untuk melakukan hal yang benar dan memperbaiki catatan pajak mereka sebelum kami mengambil tindakan,” katanya dikutip dari icig.org, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) bersama dengan mitranya melakukan penyelidikan penggelapan pajak pada Pandora Papers. Selama 2 tahun, mereka berhasil memilah 11,9 juta dokumen rahasia pada Pandora Papers.

Otoritas Pajak Inggris Ancam Hukuman Denda

Dokumen Pandora Papers mengungkapkan rahasia keuangan para pemimpin dunia, oligarki, mafia, dan masih banyak lagi. Tidak hanya itu, Pandora Papers juga menyingkap ekonomi bayangan yang menguntungkan orang kaya dan jaringannya.

Dalam kasus ini, HMRC telah meninjau data di Pandora Papers. Berdasarkan hasil tinjauan, HMRC mengirimkan surat kepada wajib pajak terkait. Dalam surat tersebut, HMRC memberikan kesempatan awal bagi wajib pajak untuk memperbaiki laporan pajak mereka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Kami telah meninjau data di Pandora Papers dan menyurati pembayar pajak untuk memberi mereka kesempatan lebih awal untuk memperbarui urusan pajak mereka,” ujar Telford.

HMRC memberikan tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan pendapatan yang belum dilaporkan dan keuntungan luar negeri yang menjadi objek pajak. Jika tidak, wajib pajak akan menghadapi hukuman denda hingga 200% dari pajak yang terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak