INGGRIS

Dua Fintech Raksasa Ini Join, Lapor Pajak Makin Mudah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 01 Februari 2022 | 15:00 WIB
Dua Fintech Raksasa Ini Join, Lapor Pajak Makin Mudah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Perusahaan penyedia layanan teknologi asal Inggris, Regnology, baru saja mengumumkan kerja sama yang baru dijalin dengan eToro. EToro, perusahaan broker trading, memilih aplikasi pelaporan pajak milik Regnology, EasyTax, untuk membuat laporan pajak bagi kliennya.

Direktur Produk Regnology Mathias Wegner mengatakan jika kolaborasi keduanya merupakan hal baik yang dapat makin memberi kemudahan bagi klien. Selama masa implementasi tersebut, Regnology dan eToro akan bekerjasama untuk memasukkan EasyTax dalam infrastruktur eToro.

"Kami sangat senang dapat bekerja sama dengan fintech inovatif seperti eToro. Dengan diperkenalkannya EasyTax, eToro dapat memberikan kemudahan bagi klien untuk melaporkan pajaknya,” ujar Wegner, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

EasyTax memiliki cakupan pasar yang cukup luas. Baik pelaku usaha konvensional hingga pelaku usaha yang cukup baru seperti cryptocurrency mampu digaet dengan aplikasi ini.

Munculnya broker digital seperti eToro telah mampu meningkatkan permintaan atas layanan pajak yang sebelumnya hanya dibutuhkan beberapa orang saja. Saat ini, tidak hanya pelaku usaha profesional saja yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan pajak.

EasyTax menjadi solusi perangkat lunak yang dapat membantu para klien untuk mempermudah pelaporan pajak mereka. Sudah lebih dari 80 lembaga keuangan di seluruh dunia memilih EasyTax untuk pelaporan pajak klien mereka.

Dilansir Consultancy.uk, kiprah eToro di Inggris dan Jerman terbilang cukup sukses pada 2021 silam. Rencananya, eToro akan melebarkan sayapnya dalam hal aplikasi pelaporan pajak di berbagai negara pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif