INGGRIS

Dua Fintech Raksasa Ini Join, Lapor Pajak Makin Mudah

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 01 Februari 2022 | 15:00 WIB
Dua Fintech Raksasa Ini Join, Lapor Pajak Makin Mudah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Perusahaan penyedia layanan teknologi asal Inggris, Regnology, baru saja mengumumkan kerja sama yang baru dijalin dengan eToro. EToro, perusahaan broker trading, memilih aplikasi pelaporan pajak milik Regnology, EasyTax, untuk membuat laporan pajak bagi kliennya.

Direktur Produk Regnology Mathias Wegner mengatakan jika kolaborasi keduanya merupakan hal baik yang dapat makin memberi kemudahan bagi klien. Selama masa implementasi tersebut, Regnology dan eToro akan bekerjasama untuk memasukkan EasyTax dalam infrastruktur eToro.

"Kami sangat senang dapat bekerja sama dengan fintech inovatif seperti eToro. Dengan diperkenalkannya EasyTax, eToro dapat memberikan kemudahan bagi klien untuk melaporkan pajaknya,” ujar Wegner, dikutip Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

EasyTax memiliki cakupan pasar yang cukup luas. Baik pelaku usaha konvensional hingga pelaku usaha yang cukup baru seperti cryptocurrency mampu digaet dengan aplikasi ini.

Munculnya broker digital seperti eToro telah mampu meningkatkan permintaan atas layanan pajak yang sebelumnya hanya dibutuhkan beberapa orang saja. Saat ini, tidak hanya pelaku usaha profesional saja yang membutuhkan bantuan dalam pelaporan pajak.

EasyTax menjadi solusi perangkat lunak yang dapat membantu para klien untuk mempermudah pelaporan pajak mereka. Sudah lebih dari 80 lembaga keuangan di seluruh dunia memilih EasyTax untuk pelaporan pajak klien mereka.

Dilansir Consultancy.uk, kiprah eToro di Inggris dan Jerman terbilang cukup sukses pada 2021 silam. Rencananya, eToro akan melebarkan sayapnya dalam hal aplikasi pelaporan pajak di berbagai negara pada 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?