KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

Dian Kurniati | Kamis, 12 Desember 2024 | 14:00 WIB
HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau desain 2025 untuk memenuhi permintaan pada awal tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) tanpa mengubah tarif cukai hasil tembakau. PMK mengenai kenaikan HJE tersebut direncanakan terbit pada pekan ini.

"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan pita cukai sudah mulai bisa disiapkan oleh Peruri," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan telah menyiapkan desain dan kontrak pencetakan pita cukai 2025 dengan Perum Peruri. Sementara itu, Peruri juga telah menyiapkan semua sarana, prasarana, dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025.

Proses pencetakan pita cukai ini akan dilaksanakan setelah PMK mengenai HJE hasil tembakau 2025 diterbitkan. Dalam hitungannya, pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok pada Januari 2025 akan berkisar antara 15 juta hingga 17 juta.

"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Askolani menambahkan Kemenkeu akan menerbitkan 2 PMK mengenai tarif HJE rokok 2025, yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.

Sebelumnya, Askolani juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025. Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP