KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

Dian Kurniati | Kamis, 12 Desember 2024 | 14:00 WIB
HJE Rokok Naik, DJBC Siapkan 17 Juta Pita Cukai Desain 2025

Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau desain 2025 untuk memenuhi permintaan pada awal tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) tanpa mengubah tarif cukai hasil tembakau. PMK mengenai kenaikan HJE tersebut direncanakan terbit pada pekan ini.

"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan pita cukai sudah mulai bisa disiapkan oleh Peruri," katanya, dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Askolani mengatakan telah menyiapkan desain dan kontrak pencetakan pita cukai 2025 dengan Perum Peruri. Sementara itu, Peruri juga telah menyiapkan semua sarana, prasarana, dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025.

Proses pencetakan pita cukai ini akan dilaksanakan setelah PMK mengenai HJE hasil tembakau 2025 diterbitkan. Dalam hitungannya, pita cukai yang dipesan oleh perusahaan rokok pada Januari 2025 akan berkisar antara 15 juta hingga 17 juta.

"Tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Askolani menambahkan Kemenkeu akan menerbitkan 2 PMK mengenai tarif HJE rokok 2025, yakni PMK mengenai HJE untuk produk hasil tembakau atau rokok konvensional, serta PMK mengenai HJE untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Meski demikian, dia belum menyebutkan besaran kenaikan HJE untuk rokok yang akan diterapkan pada tahun depan.

Sebelumnya, Askolani juga telah menerbitkan Perdirjen Nomor PER-15/BC/2024 mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai 2025. Pada produk hasil tembakau, desain pita cukainya paling sedikit memuat lambang negara Republik Indonesia, lambang Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan, teks 'Indonesia', teks 'Cukai Hasil Tembakau', dan jenis hasil tembakau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini