UU CIPTA KERJA

Hipmi Harap Aturan Turunan Klaster Perpajakan Bisa Dirilis Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:30 WIB
Hipmi Harap Aturan Turunan Klaster Perpajakan Bisa Dirilis Tahun Ini

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. 

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia berharap aturan turunan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja dapat segera dirilis tahun ini sehingga wajib pajak dapat segera beradaptasi dengan aturan pajak terbaru.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja idealnya langsung turun pada tahun yang sama saat UU Cipta Kerja diketok.

"Idealnya memang rilis di tahun ini, agar wajib pajak, khususnya para pengusaha dapat mendesain perencanaan pajaknya dengan lebih baik," katanya Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Namun demikian, Ajib menilai harapan pelaku usaha agaknya sulit diwujudkan lantaran saat ini sudah memasuki penghujung tahun fiskal 2020. Dia melihat waktu yang dimiliki otoritas tidak banyak untuk mengakomodasi perubahan yang diatur dalam klaster perpajakan UU Cipta kerja.

Di sisi lain, perubahan aturan perpajakan tersebar pada semua rumpun aturan mulai dari ketentuan umum perpajakan, PPh, PPN dan pajak daerah. Selain itu, hingga saat ini Presiden Joko Widodo juga belum meneken UU Cipta Kerja yang sudah mendapatkan lampu hijau dari DPR.

"UU-nya saja hingga saat ini belum disahkan oleh presiden, saya tidak yakin kalau aturan pelaksanaannya dapat terkejar hingga akhir tahun," tutur Ajib.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk diketahui, klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja memuat perubahan 4 UU, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Perubahan pada UU PPh terjadi pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 26. Perubahan pada UU PPN terjadi pada Pasal 1A, Pasal 4A, Pasal 9, dan Pasal 13.

Kemudian, perubahan pada UU KUP terjadi pada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A (dihapus), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 27A (dihapus), Pasal 27B (baru), Pasal 38, dan Pasal 44B.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selanjutnya, perubahan pada UU PDRD terjadi pada Pasal 141, Pasal 144 (dihapus), Pasal 156A (baru), Pasal 156B (baru), Pasal 157 (baru), Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 159A (baru).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan. Nanti, aturan itu akan menjadi panduan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan payung hukum yang baru. (rig).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2020 | 21:06 WIB

Benar sekali, UU Cipta Kerja yang banyak merubah aturan perpajakan sebelumnya diikuti banyak aturan yang didelegasikan ke aturan turunan. Semakin cepat aturan dikeluarkan begitu UU Cipta Kerja diundangkan, maka kepastian hukum bagi wajib pajak akan semakin terjamin.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP