PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Hingga Tutup Buku, Realisasi Dana PEN Diprediksi 95% dari Pagu

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 12:30 WIB
Hingga Tutup Buku, Realisasi Dana PEN Diprediksi 95% dari Pagu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 12 November 2021 baru mencapai Rp495,77 triliun. Angka ini setara 66,6% dari pagu Rp744,77 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan penyaluran dana PEN akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Sampai tutup buku, penyerapan dana PEN diprediksi mencapai Rp707 triliun atau 95% dari pagu.

"Estimasi kami, PEN ini akan terealisasi sampai 95% di akhir tahun nanti. Komponen kesehatan kemungkinan akan cukup tinggi realisasinya," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Suahasil mengatakan estimasi realisasi dana PEN secara nominal yang paling tinggi akan terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial. Pada klaster kesehatan, terjadi peningkatan karena penyebaran Covid-19 varian Delta pada Juli-Agustus 2021.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelesaikan proses tagihan klaim dari rumah sakit untuk pasien Covid-19. Dia berharap pembayaran rumah sakit akan bisa terselesaikan pada tahun ini.

Hingga 19 November 2021, realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp135,53 triliun atau 63% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing), perawatan pasien, insentif dan santunan tenaga kesehatan, serta vaksinasi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi dana PEN akan terus bertambah karena terdapat sejumlah program bantuan sosial yang pencairannya dilakukan hingga akhir tahun.

Realisasi klaster perlindungan sosial hingga saat ini telah mencapai Rp140,5 triliun atau 75,5% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan, kartu sembako, BLT dana desa, dan bantuan subsidi upah.

Selain kedua klaster tersebut, dana PEN juga dialokasikan untuk program prioritas kementerian/lembaga (K/L) yang realisasinya Rp74,44 triliun atau 64% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Ada pula klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp81,83 triliun atau 50,4% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Terakhir, Suahasil menyebut ada klaster insentif usaha yang realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.

"Bagaimana sampai akhir tahun? Kemungkinan besar ini akan melewati 100%, dan akan kami akomodasi. Kami akan akomodasi sebagai bentuk dorongan dari APBN agar kegiatan ekonomi terus bergulir," ujarnya.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Insentif usaha yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha