PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Hingga Tutup Buku, Realisasi Dana PEN Diprediksi 95% dari Pagu

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 12:30 WIB
Hingga Tutup Buku, Realisasi Dana PEN Diprediksi 95% dari Pagu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 12 November 2021 baru mencapai Rp495,77 triliun. Angka ini setara 66,6% dari pagu Rp744,77 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan penyaluran dana PEN akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Sampai tutup buku, penyerapan dana PEN diprediksi mencapai Rp707 triliun atau 95% dari pagu.

"Estimasi kami, PEN ini akan terealisasi sampai 95% di akhir tahun nanti. Komponen kesehatan kemungkinan akan cukup tinggi realisasinya," katanya, Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suahasil mengatakan estimasi realisasi dana PEN secara nominal yang paling tinggi akan terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial. Pada klaster kesehatan, terjadi peningkatan karena penyebaran Covid-19 varian Delta pada Juli-Agustus 2021.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah berupaya menyelesaikan proses tagihan klaim dari rumah sakit untuk pasien Covid-19. Dia berharap pembayaran rumah sakit akan bisa terselesaikan pada tahun ini.

Hingga 19 November 2021, realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp135,53 triliun atau 63% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing), perawatan pasien, insentif dan santunan tenaga kesehatan, serta vaksinasi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi dana PEN akan terus bertambah karena terdapat sejumlah program bantuan sosial yang pencairannya dilakukan hingga akhir tahun.

Realisasi klaster perlindungan sosial hingga saat ini telah mencapai Rp140,5 triliun atau 75,5% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan, kartu sembako, BLT dana desa, dan bantuan subsidi upah.

Selain kedua klaster tersebut, dana PEN juga dialokasikan untuk program prioritas kementerian/lembaga (K/L) yang realisasinya Rp74,44 triliun atau 64% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ada pula klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp81,83 triliun atau 50,4% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Terakhir, Suahasil menyebut ada klaster insentif usaha yang realisasinya sudah mencapai Rp62,47 triliun atau setara 99,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa kini hanya sekitar Rp360 miliar.

"Bagaimana sampai akhir tahun? Kemungkinan besar ini akan melewati 100%, dan akan kami akomodasi. Kami akan akomodasi sebagai bentuk dorongan dari APBN agar kegiatan ekonomi terus bergulir," ujarnya.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Insentif usaha yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra