PROVINSI PAPUA

Hingga Mei, Setoran PAD Provinsi Ini Capai 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 11:10 WIB
Hingga Mei, Setoran PAD Provinsi Ini Capai 30%

JAYAPURA, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua menunjukan tren peningkatan. Lancarnya setoran retribusi menjadi faktor kunci peningkatan setoran ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Gerson Jitmau menyebut hingga Mei 2018 realiasi PAD sudah mencapai 30% dari target.

"Kita akan terus berupaya agar pendapatan daerah Papua bisa tembus angka Rp1 Triliun seperti tahun kemarin," katanya, Rabu (16/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Gerson menyebutkan bahwa tren pendapatan pajak berbasis kendaraan bermotor juga tumbuh positif, di mana pada setiap samsat di Kabupaten/Kota penerimaannya terus meningkat. Selain itu, masih ada pajak dan retribusi yang dipungut oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Gerson mengaku retribusi yang dipungut oleh SKPD seperti Dinas Olahraga dan Pemuda dalam pengelolaan GOR Cenderawasih dan Stadion Mandala cukup bagus. Di mana, dinas tersebut bulan April lalu sudah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp116 juta.

"Ya, kita harapkan retribusi yang dikelola oleh SKPD di lingkungan pemerintah provinsi Papua dipungut dengan baik," harapnya dilansir Pasific Pos.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Lebih lanjut, menurutnya Bapenda pada tahun ini akan fokus dalam pengelolaan aset-aset milik pemerintah. Seperti Gelanggang Olahraga (GOR) Cenderawasih, Stadion Mandala maupun aula milik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dari pengelolaan aset pemda tahun 2017 lalu, masih ada SKPD yang tidak capai target, kita harapkan tahun ini 26 SKPD tersebut bisa bekerja dan mengelola aset dengan baik, demi tercapainya target PAD kita,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?