PROVINSI PAPUA

Hingga Mei, Setoran PAD Provinsi Ini Capai 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 11:10 WIB
Hingga Mei, Setoran PAD Provinsi Ini Capai 30%

JAYAPURA, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua menunjukan tren peningkatan. Lancarnya setoran retribusi menjadi faktor kunci peningkatan setoran ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Gerson Jitmau menyebut hingga Mei 2018 realiasi PAD sudah mencapai 30% dari target.

"Kita akan terus berupaya agar pendapatan daerah Papua bisa tembus angka Rp1 Triliun seperti tahun kemarin," katanya, Rabu (16/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Gerson menyebutkan bahwa tren pendapatan pajak berbasis kendaraan bermotor juga tumbuh positif, di mana pada setiap samsat di Kabupaten/Kota penerimaannya terus meningkat. Selain itu, masih ada pajak dan retribusi yang dipungut oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Gerson mengaku retribusi yang dipungut oleh SKPD seperti Dinas Olahraga dan Pemuda dalam pengelolaan GOR Cenderawasih dan Stadion Mandala cukup bagus. Di mana, dinas tersebut bulan April lalu sudah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp116 juta.

"Ya, kita harapkan retribusi yang dikelola oleh SKPD di lingkungan pemerintah provinsi Papua dipungut dengan baik," harapnya dilansir Pasific Pos.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Lebih lanjut, menurutnya Bapenda pada tahun ini akan fokus dalam pengelolaan aset-aset milik pemerintah. Seperti Gelanggang Olahraga (GOR) Cenderawasih, Stadion Mandala maupun aula milik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dari pengelolaan aset pemda tahun 2017 lalu, masih ada SKPD yang tidak capai target, kita harapkan tahun ini 26 SKPD tersebut bisa bekerja dan mengelola aset dengan baik, demi tercapainya target PAD kita,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi