PROVINSI PAPUA

Hingga Mei, Setoran PAD Provinsi Ini Capai 30%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 11:10 WIB
Hingga Mei, Setoran PAD Provinsi Ini Capai 30%

JAYAPURA, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua menunjukan tren peningkatan. Lancarnya setoran retribusi menjadi faktor kunci peningkatan setoran ke kas daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Gerson Jitmau menyebut hingga Mei 2018 realiasi PAD sudah mencapai 30% dari target.

"Kita akan terus berupaya agar pendapatan daerah Papua bisa tembus angka Rp1 Triliun seperti tahun kemarin," katanya, Rabu (16/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gerson menyebutkan bahwa tren pendapatan pajak berbasis kendaraan bermotor juga tumbuh positif, di mana pada setiap samsat di Kabupaten/Kota penerimaannya terus meningkat. Selain itu, masih ada pajak dan retribusi yang dipungut oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Gerson mengaku retribusi yang dipungut oleh SKPD seperti Dinas Olahraga dan Pemuda dalam pengelolaan GOR Cenderawasih dan Stadion Mandala cukup bagus. Di mana, dinas tersebut bulan April lalu sudah mengumpulkan penerimaan daerah sebesar Rp116 juta.

"Ya, kita harapkan retribusi yang dikelola oleh SKPD di lingkungan pemerintah provinsi Papua dipungut dengan baik," harapnya dilansir Pasific Pos.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Lebih lanjut, menurutnya Bapenda pada tahun ini akan fokus dalam pengelolaan aset-aset milik pemerintah. Seperti Gelanggang Olahraga (GOR) Cenderawasih, Stadion Mandala maupun aula milik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Dari pengelolaan aset pemda tahun 2017 lalu, masih ada SKPD yang tidak capai target, kita harapkan tahun ini 26 SKPD tersebut bisa bekerja dan mengelola aset dengan baik, demi tercapainya target PAD kita,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN