PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Dian Kurniati | Jumat, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Tren kinerja PNBP yang dipaparkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp251,4 triliun hingga Mei 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut sudah mencapai 51,1% dari target Rp492 triliun. Meski demikian, capaian ini mengalami kontraksi sebesar 3,3% (year on year/yoy).

"Jangan lupa tentu PNBP 2 tahun terakhir sangat dipengaruhi oleh SDA nonmigas dan SDA secara keseluruhan," katanya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan realisasi PNBP SDA migas hingga Mei 2024 senilai Rp46 triliun atau 41,8% target dari target. Namun, PNBP ini juga mengalami kontraksi 9,9% karena lifting minyak dan gas yang mengalami penurunan.

Kemudian, PNBP SDA nonmigas terealisasi Rp49,7 triliun atau 50,9% dari target. Sama seperti PNBP SDA migas, PNBP SDA nonmigas juga terkontraksi hingga 27,3%.

Menurutnya, pemerintah akan terus memantau tren penurunan penerimaan PNBP SDA migas dan PNBP SDA nonmigas. Pasalnya, tren kontraksi juga terjadi pada kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Ini yang menyebabkan kenapa penerimaan negara mengalami kontraksi yang harus terus kita kelola dan waspadai," ujarnya.

Sri Mulyani lantas menjelaskan kinerja PNPB kekayaan negara yang dipisahkan (KND) hingga Mei 2024 senilai Rp58,8 triliun atau 68,5% dari target. PNBP KND juga mengalami pertumbuhan sebesar 41,1%.

Kinerja PNBP ini diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun hingga melampaui target pada UU APBN 2024.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pada PNBP lainnya, realisasi penerimaannya senilai Rp64,1 triliun atau 55,7% dari target. Realisasi ini terkontraksi 7,6%, meski PNBP dari kementerian/lembaga tumbuh 2,8%.

Pertumbuhan ini terutama dari denda dan dana kompensasi batu bara, pendapatan layanan jasa transportasi, serta pendapatan layanan administrasi dan hukum.

Adapun PNBP BLU, terealisasi Rp32,7 triliun atau 39,3% dari target. Penerimaan ini juga tumbuh 10,8% yang utamanya berasal dari BLU pendidikan dan kesehatan, serta dan pengelolaan kawasan otorita.

Mengenai pendapatan BLU pengelola dana, khususnya pendapatan pungutan ekspor sawit, mengalami perlambatan 17,8%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing