UTANG LUAR NEGERI

Hingga Juli 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.919,9 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 14:15 WIB
Hingga Juli 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.919,9 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Juli 2021 senilai US$415,7 miliar atau sekitar Rp5.919,9 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi utang tersebut tumbuh 1,7% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 2,0%. Menurutnya, perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah.

"Utang luar negeri Indonesia pada Juli 2021 tumbuh melambat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Erwin mengatakan ULN pemerintah tumbuh lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Juli 2021 mencapai US$205,9 miliar atau tumbuh 3,5% secara tahunan, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan Juni 2021 sebesar 4,3%.

Kondisi ini disebabkan penurunan posisi Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan pembayaran neto pinjaman bilateral, di tengah penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, perkembangan tersebut juga tetap menjaga kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan ULN melalui pelunasan pokok pinjaman yang jatuh tempo.

Erwin menilai pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas. Belanja itu antara lain mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, jaminan sosial wajib, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, sektor jasa pendidikan, sektor konstruksi, serta sektor jasa keuangan dan asuransi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Posisi ULN pemerintah juga dinilai aman karena hampir seluruhnya memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Sementara itu, ULN swasta pada Juli 2021 tumbuh rendah sebesar 0,1%, setelah mengalami kontraksi sebesar 0,2% pada Juni 2021. Pertumbuhan tersebut disebabkan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 1,5% secara tahunan, meski melambat dibanding bulan sebelumnya, 1,7%.

Sementara itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan mengalami kontraksi sebesar 5,1%, lebih rendah dari kontraksi bulan sebelumnya sebesar 6,9%. Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada Juli 2021 tercatat sebesar US$207,0 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Menurutnya, ULN Indonesia pada Juli 2021 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia yang tetap terjaga di kisaran 36,6% produk domestik bruto (PDB), menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,5%.

"Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 17:57 WIB

Pemerintah sebaiknya berhati-hati terhadap pengelolaan utang luar negeri tersebut agar dapat tersalurkan dengan benar

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN