UTANG LUAR NEGERI

Hingga Juli 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.919,9 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 15 September 2021 | 14:15 WIB
Hingga Juli 2021, Utang Luar Negeri Indonesia Rp5.919,9 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Juli 2021 senilai US$415,7 miliar atau sekitar Rp5.919,9 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi utang tersebut tumbuh 1,7% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 2,0%. Menurutnya, perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ULN pemerintah.

"Utang luar negeri Indonesia pada Juli 2021 tumbuh melambat," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Erwin mengatakan ULN pemerintah tumbuh lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Juli 2021 mencapai US$205,9 miliar atau tumbuh 3,5% secara tahunan, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan Juni 2021 sebesar 4,3%.

Kondisi ini disebabkan penurunan posisi Surat Berharga Negara (SBN) domestik dan pembayaran neto pinjaman bilateral, di tengah penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung penanganan dampak pandemi Covid-19. Menurutnya, perkembangan tersebut juga tetap menjaga kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan ULN melalui pelunasan pokok pinjaman yang jatuh tempo.

Erwin menilai pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas. Belanja itu antara lain mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, jaminan sosial wajib, sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, sektor jasa pendidikan, sektor konstruksi, serta sektor jasa keuangan dan asuransi.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Posisi ULN pemerintah juga dinilai aman karena hampir seluruhnya memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah.

Sementara itu, ULN swasta pada Juli 2021 tumbuh rendah sebesar 0,1%, setelah mengalami kontraksi sebesar 0,2% pada Juni 2021. Pertumbuhan tersebut disebabkan pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 1,5% secara tahunan, meski melambat dibanding bulan sebelumnya, 1,7%.

Sementara itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan mengalami kontraksi sebesar 5,1%, lebih rendah dari kontraksi bulan sebelumnya sebesar 6,9%. Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada Juli 2021 tercatat sebesar US$207,0 miliar.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Menurutnya, ULN Indonesia pada Juli 2021 tetap terkendali, tercermin dari rasio ULN Indonesia yang tetap terjaga di kisaran 36,6% produk domestik bruto (PDB), menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 37,5%.

"Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,3% dari total ULN," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2021 | 17:57 WIB

Pemerintah sebaiknya berhati-hati terhadap pengelolaan utang luar negeri tersebut agar dapat tersalurkan dengan benar

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?