KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 17:14 WIB
Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi sampai dengan akhir Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau turun 8,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi tersebut utamanya dikarenakan adanya penurunan pada restitusi normal dan restitusi atas upaya hukum.

"Namun, realisasi restitusi secara agregat per bulan pada Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau bertambah Rp13,5 triliun dari realisasi Januari 2022," katanya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dari realisasi restitusi pajak tersebut, lanjut Neilmaldrin, restitusi normal menyumbang Rp14,36 triliun, turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Restitusi dipercepat sejumlah Rp15,48 triliun atau turun 33%. Lalu, restitusi atas upaya hukum senilai Rp6,26 triliun, turun 36%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penurunan restitusi pajak berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Utamanya, pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.

Hingga akhir bulan lalu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 26%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 19,5%. Berdasarkan kinerja per bulan, realisasi PPh Pasal 26 per Februari 2022 bahkan tumbuh 70,5% dan Januari 2022 tumbuh 24,1%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang Januari-Februari 2022 senilai Rp8,03 triliun, lebih tinggi ketimbang pencapaian Januari-Februari 2021 senilai Rp6,37 triliun.

"Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?