KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 April 2022 | 17:14 WIB
Hingga Februari 2022, Realisasi Restitusi Pajak Turun 8,3 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi sampai dengan akhir Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau turun 8,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi restitusi tersebut utamanya dikarenakan adanya penurunan pada restitusi normal dan restitusi atas upaya hukum.

"Namun, realisasi restitusi secara agregat per bulan pada Februari 2022 mencapai Rp36,11 triliun atau bertambah Rp13,5 triliun dari realisasi Januari 2022," katanya, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Dari realisasi restitusi pajak tersebut, lanjut Neilmaldrin, restitusi normal menyumbang Rp14,36 triliun, turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Restitusi dipercepat sejumlah Rp15,48 triliun atau turun 33%. Lalu, restitusi atas upaya hukum senilai Rp6,26 triliun, turun 36%.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penurunan restitusi pajak berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Utamanya, pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.

Hingga akhir bulan lalu, penerimaan PPh Pasal 26 tumbuh 26%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 19,5%. Berdasarkan kinerja per bulan, realisasi PPh Pasal 26 per Februari 2022 bahkan tumbuh 70,5% dan Januari 2022 tumbuh 24,1%.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melaporkan realisasi penerimaan PPh Pasal 26 sepanjang Januari-Februari 2022 senilai Rp8,03 triliun, lebih tinggi ketimbang pencapaian Januari-Februari 2021 senilai Rp6,37 triliun.

"Kinerja PPh Pasal 26 sejalan dengan meningkatnya penerimaan pajak atas pembayaran dividen, menurunnya restitusi, serta kenaikan pembayaran atas ketetapan pajak," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis