PENERIMAAN BEA CUKAI

Hingga April 2022, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp93,95 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Mei 2022 | 16:30 WIB
Hingga April 2022, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp93,95 Triliun

 Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di pabrik rokok PT Praoe Lajar yang menempati bekas kantor perusahaan listrik swasta Belanda NV Maintz & Co di kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan 19 April 2022 mencapai Rp93,95 triliun. Angka tersebut tumbuh 32,99% year on year (yoy).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penerimaan kepabeanan dan cukai sangat penting sebagai katalisator perekonomian di tengah ketidakpastian kondisi global guna membiayai belanja negara.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap responsif, fleksibel, dan antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian,” kata Nirwala dalam keterangannya, dikutip Rabu (4/5/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Nirwala optimistis penerimaan kepabeanan cukai bisa mencapai target akhir tahun, sejalan dengan kinerjanya. Sebab, realisasi tersebut sudah mencapai 38,35% dari target penerimaan kepabeanan dan cukai pada APBN 2022.

"Kinerja APBN di tahun 2022 juga terbukti tumbuh dan menguat seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Salah satu komponen pendukungnya adalah peningkatan penerimaan kepabeanan dan cukai yang bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan cukai," ujarnya.

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan secara nominal penerimaan kepabeanan dan cukai didukung terutama oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau (CHT). Porsinya mencapai 69,85% dari total realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dia bilang, kinerja seluruh komponen penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat tumbuh positif dan signifikan yang terdiri dari penerimaan cukai, bea masuk, dan bea keluar yang tumbuh berturut-turut 23,51% yoy, 35,89% yoy, dan 115,18% yoy.

Nirwala menilai capaian penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut didorong oleh kinerja CHT yang konsisten tumbuh melanjutkan tren pada 2021. Faktor pendukung lainnya adalah kinerja perpajakan internasional yang tumbuh positif seiring dengan tren kenaikan harga komoditas dan aktivitas ekspor-impor masih tumbuh positif sejak awal 2022.

Tumbuhnya penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, kata Nirwala tidak hanya didorong oleh faktor perbaikan kondisi perekonomian setelah pandemi. Namun, juga berasal dari upaya konsisten yang dilakukan oleh Bea Cukai lewat peningkatan pengawasan dan kepatuhan para pelaku usaha.

“Peningkatan pengawasan secara rutin dilakukan Bea Cukai lewat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian RI dan TNI. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha juga dilaksanakan lewat kegiatan customs visit customers secara rutin,” ujar Nirwala. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar