KOTA PALANGKA RAYA

Hingga April 2021, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Sudah 40%

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:01 WIB
Hingga April 2021, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Sudah 40%

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) melihat pemrosesan produksi sarang burung walet beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir April 2021 telah mencapai sekitar Rp200 juta atau 40% dari target Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pd)

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir April 2021 telah mencapai sekitar Rp200 juta atau 40% dari target Rp500 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan kinerja penerimaan pajak sarang burung walet tergolong positif tahun ini.

Dia pun meyakini target penerimaan pajak sarang burung walet akan terlampaui tahun ini. "Kami optimistis realisasi target itu bisa tercapai," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Aratuni mengatakan BPPRD akan serius menggarap potensi penerimaan pajak sarang burung walet. Pasalnya, pajak sarang burung walet memiliki karakteristik yang membedakan dari jenis pajak daerah lainnya.

Dia menjelaskan penentuan besaran pajak sarang burung walet harus melalui proses penilaian atau intervensi secara langsung di lapangan. Dengan skema tersebut, nilai pajaknya tidak cukup hanya mempertimbangkan omzet dan keuntungan wajib pajak, atau dipukul rata antarpengusaha.

Aratuni menyebut saat ini ada 400 dari sekitar 700 unit sarang burung walet yang tercatat sebagai wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Oleh karena itu, BPPRD akan terus mendorong 300 pengusaha sarang burung walet agar terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Jika semua sarang burung walet membayar pajak, dia menilai target dapat kembali ditingkatkan pada tahun depan.

"Melihat banyaknya sarang walet di Kota Palangka Raya ini, tidak menutup kemungkinan di tahun depan bisa saja kami menargetkan lebih tinggi hingga mencapai Rp750 juta," ujarnya.

Tahun ini, Pemkot Palangka Raya menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet senilai Rp400 juta atau naik 208% dari realisasi 2020 yang sebesar Rp162 juta.

Adapun target penerimaan pajak daerah secara keseluruhan mencapai Rp113,1 miliar tahun ini, atau 22% dari realisasi 2020 yang hanya Rp92,7 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’