KOTA PALANGKA RAYA

Hingga April 2021, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Sudah 40%

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Mei 2021 | 14:01 WIB
Hingga April 2021, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Sudah 40%

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) melihat pemrosesan produksi sarang burung walet beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir April 2021 telah mencapai sekitar Rp200 juta atau 40% dari target Rp500 juta. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pd)

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak sarang burung walet hingga akhir April 2021 telah mencapai sekitar Rp200 juta atau 40% dari target Rp500 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban mengatakan kinerja penerimaan pajak sarang burung walet tergolong positif tahun ini.

Dia pun meyakini target penerimaan pajak sarang burung walet akan terlampaui tahun ini. "Kami optimistis realisasi target itu bisa tercapai," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aratuni mengatakan BPPRD akan serius menggarap potensi penerimaan pajak sarang burung walet. Pasalnya, pajak sarang burung walet memiliki karakteristik yang membedakan dari jenis pajak daerah lainnya.

Dia menjelaskan penentuan besaran pajak sarang burung walet harus melalui proses penilaian atau intervensi secara langsung di lapangan. Dengan skema tersebut, nilai pajaknya tidak cukup hanya mempertimbangkan omzet dan keuntungan wajib pajak, atau dipukul rata antarpengusaha.

Aratuni menyebut saat ini ada 400 dari sekitar 700 unit sarang burung walet yang tercatat sebagai wajib pajak dan memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, BPPRD akan terus mendorong 300 pengusaha sarang burung walet agar terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Jika semua sarang burung walet membayar pajak, dia menilai target dapat kembali ditingkatkan pada tahun depan.

"Melihat banyaknya sarang walet di Kota Palangka Raya ini, tidak menutup kemungkinan di tahun depan bisa saja kami menargetkan lebih tinggi hingga mencapai Rp750 juta," ujarnya.

Tahun ini, Pemkot Palangka Raya menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet senilai Rp400 juta atau naik 208% dari realisasi 2020 yang sebesar Rp162 juta.

Adapun target penerimaan pajak daerah secara keseluruhan mencapai Rp113,1 miliar tahun ini, atau 22% dari realisasi 2020 yang hanya Rp92,7 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak